SIDOARJO, Garudasatunews.id – Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo menjaring ratusan pelanggar lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis handheld dalam operasi penindakan yang digelar Senin (27/4/2026). Penindakan dilakukan secara mobile di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Data hasil operasi menunjukkan total 473 pelanggaran terekam dalam sistem ETLE. Rinciannya, ETLE Mobile mencatat 61 pelanggaran, ETLE statis di Krian 164 pelanggaran, ETLE statis Kletek 28 pelanggaran, serta ETLE Handheld mendominasi dengan 220 pelanggaran.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Dr. Christian Tobing melalui Kasatlantas AKP Yudhi Anugrah Putra menyebut penggunaan ETLE Handheld sebagai instrumen utama dalam penegakan hukum berbasis teknologi. Sistem ini dinilai mampu meningkatkan transparansi sekaligus menekan potensi penyimpangan di lapangan karena seluruh pelanggaran terekam secara elektronik.
“Setiap pelanggaran terdokumentasi dalam sistem, sehingga meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Ini juga menjadi bagian dari edukasi untuk membangun budaya tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Meski demikian, tingginya angka pelanggaran dalam satu hari operasi memunculkan pertanyaan terkait efektivitas upaya preventif yang selama ini dijalankan. Dominasi pelanggaran yang tertangkap melalui perangkat handheld mengindikasikan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas di sejumlah titik rawan.
Pihak Satlantas memastikan akan terus mengoptimalkan penggunaan teknologi ETLE sebagai langkah strategis menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
Salah satu pelanggar, Budi Santoso (35), mengakui kesalahannya dan menerima sanksi yang diberikan. Ia menyebut penindakan tersebut menjadi pengingat untuk lebih disiplin saat berkendara. “Ini jadi pelajaran agar saya lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas,” katanya.
(Red-Garudasatunews)










