MAGETAN, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memperpanjang masa penahanan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan.
Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan seiring masih berlangsungnya proses audit untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara yang nilai programnya disebut mencapai Rp242 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, M. Andy Sofyan, menyatakan perpanjangan penahanan berlaku hingga 21 Juli 2026. Menurutnya, penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam proses pembuktian perkara.
“Diperpanjang 30 hari sampai 21 Juli. Saat ini masih dilakukan audit penghitungan kerugian negara,” ujar Andy Sofyan, Senin (22/6/2026).
Kejaksaan memperkirakan proses audit membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Namun demikian, penyelesaian audit dapat berlangsung lebih cepat bergantung pada perkembangan pemeriksaan dan kelengkapan data yang dibutuhkan auditor.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Kejari Magetan telah memeriksa sekitar 400 saksi dari berbagai unsur. Mereka terdiri atas kelompok masyarakat penerima hibah (pokmas), pejabat organisasi perangkat daerah terkait, unsur Sekretariat DPRD (Sekwan), hingga pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengusulan, pencairan, dan pelaksanaan program hibah tersebut.
“Sekitar 400 saksi yang terdiri dari saksi pokmas dan dinas maupun dari sekwan dan pihak lain-lain,” jelasnya.
Meski jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah, penyidik saat ini masih memfokuskan pendalaman terhadap enam tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Berdasarkan data penyidikan, enam tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial SN selaku Ketua DPRD Magetan, JML anggota DPRD periode 2019–2024, JMT anggota DPRD aktif, serta tiga orang lainnya berinisial AN, TH alias Irul, dan ST yang disebut memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program hibah.
Status hukum mereka saat ini masih dalam tahap penyidikan dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik menduga terdapat praktik penarikan kembali dana hibah setelah dana dicairkan kepada kelompok penerima manfaat. Dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan masyarakat diduga tidak sepenuhnya dimanfaatkan sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam proposal dan dokumen pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelaksanaan proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat, namun dalam praktiknya diduga dikerjakan oleh pihak lain. Kondisi tersebut diduga berdampak pada tidak optimalnya hasil kegiatan, munculnya proyek yang tidak selesai, serta dugaan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban.
Dalam pengembangan perkara, Kejari Magetan mengaku telah mengamankan sejumlah dokumen, termasuk dokumen perbankan yang menunjukkan adanya dana hibah yang diduga masih tersimpan di rekening tertentu. Penyidik juga menemukan indikasi sejumlah kegiatan yang diduga tidak tepat sasaran sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Kejaksaan menyebut program hibah pokir tersebut melibatkan banyak pihak dalam proses pengusulan maupun pelaksanaannya. Karena itu, penyidik masih terus menelusuri aliran dana, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Untuk mendukung proses penegakan hukum dan transparansi pengungkapan kasus, Kejari Magetan mengimbau masyarakat berpartisipasi aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan proyek hibah yang diduga mengalami penyimpangan, pemotongan anggaran, atau tidak memberikan manfaat sesuai tujuan program. Informasi dari masyarakat dinilai dapat menjadi bagian penting dalam membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.
(Red-Garudasatunews)















