LUMAJANG, Garudasatunews.id – Empat pegawai outsourcing Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kabupaten Lumajang diamankan jajaran Polres Lumajang setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel tembaga listrik aktif. Keempatnya disebut memanfaatkan aktivitas pemeriksaan jaringan listrik sebagai modus untuk mengambil kabel dari instalasi milik PLN.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Tesirejo, Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, pada 11 Juni 2026. Kasus ini menjadi perhatian aparat karena kabel yang diduga diambil merupakan jaringan listrik aktif yang masih berfungsi.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial EE (45) dan S (36), warga Kecamatan Pasrujambe, MR (41), warga Kecamatan Padang, serta MSR (38), warga Kecamatan Tempeh.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, pengungkapan perkara bermula ketika para terduga pelaku diduga berupaya menjual kabel tembaga kepada seseorang. Calon pembeli yang mencurigai asal-usul barang tersebut kemudian melaporkannya kepada kepolisian sehingga dilakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan kabel yang diduga dicuri terdiri atas kabel listrik aktif berdiameter 4×150 milimeter sepanjang 9 meter dan kabel berjenis 4×70 milimeter sepanjang 16 meter.
Menurut Kapolres, aksi tersebut diduga dilakukan dengan terlebih dahulu melepaskan sekring pada panel trafo agar aliran listrik terputus sebelum kabel dipotong. Polisi menduga tindakan itu dilakukan untuk menghindari risiko tersengat arus listrik saat proses pengambilan kabel berlangsung.
Penyidik juga mengungkapkan para tersangka diduga menggunakan kendaraan operasional PLN yang biasa dipakai dalam kegiatan pemeliharaan jaringan. Status mereka sebagai tenaga outsourcing diduga dimanfaatkan untuk mengelabui masyarakat dengan berpura-pura melakukan pemeriksaan jaringan listrik.
Di lokasi kejadian, para tersangka diduga menggunakan sejumlah peralatan, antara lain gunting besi, tang press, cutter, dan kunci shock untuk melepaskan kabel dari instalasi listrik sebelum membawanya keluar dari lokasi.
Akibat dugaan pencurian tersebut, pihak PLN diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Saat ini keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Lumajang. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Lumajang menyatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan tindak pidana serupa. Namun berdasarkan keterangan sementara para tersangka, aksi yang diakui baru dilakukan di satu lokasi, yakni di Kecamatan Pasrujambe.
(Red-Garudasatunews)*















