Eksepsi Ditolak, Perkara Wire Rope Masuk Pembuktian

oleh -49 Dilihat
oleh
Eksepsi Ditolak, Perkara Wire Rope Masuk Pembuktian
Terdakwa bersama tim kuasa hukum saat menjalani sidang di PN Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, memasuki tahap pembuktian setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menyatakan menghormati putusan sela tersebut. Namun, ia menegaskan putusan sela bukan merupakan putusan akhir yang menentukan terbukti atau tidaknya pokok perkara sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Edward, tahap persidangan selanjutnya menjadi momentum penting untuk menguji seluruh unsur dakwaan berdasarkan fakta, keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, serta alat bukti lain yang sah di hadapan majelis hakim.

“Putusan sela bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Karena itu, kami akan fokus menghadapi pembuktian dan menguji seluruh dakwaan berdasarkan fakta serta alat bukti di persidangan,” ujarnya.

Memasuki tahap pembuktian, JPU memiliki kewajiban membuktikan unsur-unsur pidana yang didakwakan. Di sisi lain, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya memiliki hak untuk menguji alat bukti yang diajukan serta menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Edward mengatakan tim penasihat hukum akan mencermati setiap fakta yang muncul selama persidangan. Pemeriksaan terhadap saksi, dokumen, keterangan ahli, hingga alat bukti lainnya dinilai menjadi bagian penting dalam menguji konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Kami akan mencermati setiap saksi, keterangan, dokumen, dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” katanya.

Perkara tersebut, menurut pihak kuasa hukum, tidak cukup dilihat hanya dari keberadaan produk atau persoalan sertifikasi semata. Rangkaian proses mengenai bagaimana produk diperoleh, pihak pemasok, status sertifikasi, penggunaan merek, hingga proses perdagangan akan menjadi bagian yang perlu diuji dalam pembuktian.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian tim penasihat hukum adalah unsur kesengajaan atau mens rea. Edward menegaskan pihaknya sejak awal berpandangan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran sebagaimana yang didakwakan.

Namun, ada atau tidaknya unsur tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan penilaian majelis hakim.

Pihak penasihat hukum juga menekankan pentingnya membedakan putusan sela dengan putusan akhir. Putusan sela yang dijatuhkan dalam proses persidangan tidak serta-merta menjadi penentu terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana, karena pokok perkara masih harus melalui tahap pembuktian.

Sebelumnya, JPU meminta agar keberatan atau eksepsi pihak terdakwa ditolak dengan alasan sejumlah argumentasi yang diajukan telah memasuki ranah pokok perkara dan perlu diuji melalui pemeriksaan persidangan. Dalam perkara ini, Santoso didakwa terkait dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope.

Dengan perkara kini memasuki tahap pembuktian, perhatian persidangan akan tertuju pada kemampuan masing-masing pihak dalam menyampaikan dan menguji fakta serta alat bukti. Majelis Hakim PN Surabaya selanjutnya akan menilai seluruh rangkaian pembuktian sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Hingga putusan berkekuatan hukum sesuai tahapan peradilan dijatuhkan, proses hukum terhadap terdakwa masih berjalan dan setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi serta menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.