Eks Ketua KONI Diperiksa 12 Jam Terkait Hibah

oleh -385 Dilihat
Eks Ketua KONI Diperiksa 12 Jam Terkait Hibah
mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo, Rahardian Juniardi alias Dodik, kini kembali disorot penegak hukum. Ia menjalani pemeriksaan maraton sebagai saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Probolinggo periode 2022–2024
banner 468x60

PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – Belum lama lepas dari jerat hukum kasus narkotika, mantan Ketua KONI Kota Probolinggo Rahardian Juniardi alias Dodik kembali menjadi sorotan. Ia diperiksa maraton sebagai saksi kunci dalam dugaan korupsi dana hibah KONI periode 2022–2024.

Rahardian menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam, sejak pukul 09.00 hingga 23.00 WIB di Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Jumat (23/1/2026). Lamanya pemeriksaan menegaskan peran sentralnya dalam pusaran penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah KONI yang nilainya mencapai lebih dari Rp 21 miliar.

Meski masih berstatus saksi, pemeriksaan intensif itu mengarah pada pendalaman kebijakan dan tata kelola dana hibah selama Rahardian menjabat Ketua KONI. Penyidik menilai klarifikasi dari pengambil keputusan utama menjadi kunci untuk mengurai dugaan kerugian negara.

Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudi, membenarkan pemeriksaan panjang tersebut. Namun ia enggan mengungkap substansi keterangan saksi.
“Pemeriksaan terkait saksi,” ujarnya singkat.

Ia juga membuka peluang pemanggilan lanjutan terhadap Rahardian. Menurut Herdiawan, langkah selanjutnya bergantung pada hasil evaluasi tim penyidik.
“Rencana pemanggilan ada, menunggu petunjuk penyidik,” katanya.

Dalam penyidikan ini, kejaksaan memberi perhatian khusus pada tahun anggaran 2023, saat dana hibah KONI melonjak tajam hingga sekitar Rp 10,9 miliar. Angka tersebut hampir dua kali lipat dibanding 2022 sebesar Rp 6 miliar, dan jauh melampaui 2021 yang hanya sekitar Rp 3 miliar. Sementara hibah 2024 tercatat sekitar Rp 5 miliar.

Total dana hibah KONI Kota Probolinggo dalam tiga tahun menembus Rp 21 miliar. Kejaksaan mengaku telah menemukan indikasi awal kerugian keuangan negara, meski nilai pastinya masih dihitung.

“Penghitungan kerugian negara masih berjalan. Penetapan tersangka juga masih dalam pendalaman,” tegas Herdiawan.

Lonjakan anggaran hibah yang signifikan, ditambah posisi Rahardian sebagai pengendali kebijakan KONI saat itu, kini menjadi titik krusial penyidikan. Pemeriksaan panjang tersebut menguatkan sinyal bahwa perkara ini berpotensi menyeret lebih dari satu pihak. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.