Eks Dirut KBS Ditahan, Wali Kota Minta Korupsi Diusut Tuntas

oleh -34 Dilihat
oleh
Eks Dirut KBS Ditahan, Wali Kota Minta Korupsi Diusut Tuntas
Eks Dirut KBS Ditahan, Wali Kota Minta Korupsi Diusut Tuntas
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Pernyataan itu disampaikan menyusul penahanan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) KBS, Choirul Anwar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kejati Jawa Timur, Choirul Anwar diduga terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan KBS dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp10,2 miliar. Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran selama periode 2016 hingga 2024 dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Eri Cahyadi menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas agar tata kelola KBS dapat kembali dipercaya masyarakat.

“Saya bilang proses aja terus sampai ini bisa terbukti sehingga akan kembali bersih lagi, kembali nol sehingga bermanfaat, baik untuk masyarakat yang masuk (bersafari) dan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Rabu (22/7/2026).

Eri menilai pengusutan perkara ini penting untuk memastikan pengelolaan KBS dilakukan secara akuntabel. Ia juga menekankan perlunya menjamin keberlangsungan operasional kebun binatang, terutama terkait pemenuhan kebutuhan pakan satwa dan kesejahteraan pegawai.

“Yang kedua, terutama untuk makanan hewannya. Itu yang paling penting. Kesejahteraan pegawai di KBS juga terpenuhi. Itu yang saya meminta untuk terus dilakukan proses pemeriksaan agar ini bisa menjadi terang benderang,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Surabaya agar dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan KBS diungkap secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemkot juga berharap hasil proses hukum dapat menjadi dasar pembenahan tata kelola lembaga konservasi tersebut.

Sementara itu, Kejati Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Setelah penetapan status tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur guna kepentingan proses penyidikan.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana. Proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat KBS merupakan salah satu aset strategis milik Pemerintah Kota Surabaya yang memiliki fungsi konservasi, edukasi, dan pariwisata. Hasil penyidikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pengelolaan keuangan di lingkungan KBS agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kesejahteraan satwa.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.