GRESIK, Garudasatunews.id — Pembongkaran bangunan cagar budaya eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Bandar Grissee, Gresik, menuai kecaman keras. DPRD Kabupaten Gresik menilai tindakan tersebut dilakukan sepihak tanpa izin resmi dan mendesak agar ditempuh langkah hukum terhadap pihak terkait.
Sikap tegas itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat DPRD Gresik, Sabtu (31/1/2026), yang melibatkan Komisi I dan Komisi II bersama PT Pos Indonesia, PT Pos Properti, serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora).
Executive Manager PT Pos Indonesia Cabang Gresik, Johan Riyadi, mengaku telah melakukan koordinasi sejak Agustus 2025 terkait optimalisasi aset. Namun, ia menegaskan pembahasan hanya sebatas penataan lahan parkir dan tidak menyentuh pembongkaran bangunan utama.
“Pembicaraan hanya soal pengelolaan aset dan rencana parkir,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT Pos Properti, Kokoh, berdalih bangunan eks asrama VOC telah rusak berat dan membahayakan keselamatan. Karena itu, pihaknya mengklaim hanya melakukan pembersihan lahan untuk kepentingan parkir sembari menunggu arahan lanjutan.
Namun klaim tersebut dibantah tegas oleh Kepala Disparekrafbudpora Gresik, drg. Saifudin Ghozali. Ia menegaskan eks asrama VOC merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi Peraturan Bupati dan tidak pernah ada izin pembongkaran yang diterbitkan.
“Kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan maupun izin teknis. Koordinasi dengan Sekda pun tidak pernah membahas pembongkaran,” tegasnya.
Ghozali mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui pembongkaran melalui pemberitaan media dan langsung menghentikan aktivitas di lokasi. Disparekrafbudpora kini berkoordinasi dengan Dewan Kebudayaan serta Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI untuk menilai tingkat kerusakan.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menyebut pembongkaran tersebut mencederai sejarah dan identitas masyarakat Gresik. Ia menegaskan status aset BUMN tidak menjadi alasan untuk melanggar aturan.
“Ini mencoreng marwah masyarakat Gresik. BUMN seharusnya memberi teladan, bukan melanggar hukum,” tegasnya.
Senada, anggota Komisi II DPRD Gresik, Dimas Setio Wicaksono, menilai pembongkaran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia mendorong Pemkab Gresik segera menempuh jalur hukum demi kepastian dan keadilan.
“Cagar budaya tidak boleh dibongkar tanpa kajian dan izin. Gugatan hukum perlu ditempuh agar ada kepastian hukum,” pungkasnya. (Red-Garudasatunews)














