Eks Analis BSM Bebas, Komisaris Perusahaan Dipenjara

oleh -41 Dilihat
oleh
Eks Analis BSM Bebas, Komisaris Perusahaan Dipenjara
Terdakwa saat menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membebaskan Ahmad Fauzan, mantan analis kredit Bank Syariah Mandiri (BSM), dari seluruh dakwaan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi, Marwan Kustiono.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/6/2026). Majelis hakim menyatakan Ahmad Fauzan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Ahmad Fauzan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Ia didakwa terkait proses analisis dan pencairan fasilitas kredit modal kerja senilai Rp27,3 miliar kepada CV Dimitra Jaya dan PT Dimitra Jaya Abadi pada 2012.

Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Ahmad Fauzan tidak terpenuhi sehingga terdakwa diputus bebas.

Berbeda dengan Ahmad Fauzan, Marwan Kustiono dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan fasilitas pembiayaan tersebut. Selain pidana penjara selama dua tahun enam bulan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Vonis terhadap Marwan Kustiono lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana penjara selama empat tahun, denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,48 miliar.

Perkara ini bermula dari pengucuran dana pembiayaan oleh BSM untuk usaha perdagangan batu bara. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan yang dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menanggapi putusan bebas terhadap Ahmad Fauzan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan masih melakukan kajian terhadap kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menunggu arahan pimpinan sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.