Dukung Rekomendasi MUI, Mahfud MD : Aturannya Sudah Ada, Tinggal Diterapkan!

oleh -22 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan dukungan penuh terhadap rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak penerapan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Pakar Hukum Tata Negara tersebut menegaskan bahwa desakan MUI bukanlah dorongan untuk membuat norma hukum baru. Menurutnya, regulasi terkait hukuman mati bagi koruptor sejatinya sudah lama berlaku di Indonesia, hanya saja eksekusinya yang belum berjalan optimal.

“Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama halnya dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan penjatuhan hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan luar biasa,” tegas Mahfud usai menghadiri Sidang Pleno XV Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) di Hotel Bidakara, Jakarta, Dikutip Minggu (26/7/2026) .

Mahfud menjelaskan, payung hukum untuk menjatuhkan vonis mati kepada koruptor sudah tercantum jelas dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, rekomendasi KUII harus dimaknai sebagai kritik korektif atas lemahnya penegakan hukum di Indonesia saat ini.

Dorong Mahkamah Agung Buat Parameter Tegas :
Agar penerapan hukum mati bagi koruptor tidak menimbulkan kesewenang-wenangan, Mahfud mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera merumuskan petunjuk teknis dan batasan yang terukur.

Ia menyarankan agar vonis maksimal ini difokuskan pada koruptor kelas kakap dengan kriteria yang jelas :
– Skala Kerugian : Kerugian negara bernilai fantastis (misalnya di atas Rp100 miliar).
– Unsur Kesengajaan : Dilakukan secara sadar dan terencana, bukan sekadar kelalaian administratif.
– Dampak Luas : Merusak kemaslahatan masyarakat umum (extraordinary crime).

“Sikap MUI ini adalah desakan agar aturan yang sudah ada benar-benar diterapkan. Sekarang tinggal bagaimana Mahkamah Agung menyelaraskan ukuran dan batasannya,” pungkasnya.(Adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.