Dukun Ngaku Tuhan Kedua, Cabuli Korban Berkedok Ritual

oleh -43 Dilihat
oleh
Dukun Ngaku Tuhan Kedua, Cabuli Korban Berkedok Ritual
Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin
banner 468x60

MAGETAN, Garudasatunews.id – Aparat Satreskrim Polres Magetan menangkap seorang pria berinisial KN yang mengklaim diri sebagai “Tuhan kedua” dan menjalankan praktik pengobatan alternatif yang diduga berujung pada kekerasan seksual terhadap korban.

Kasi Humas Polres Magetan, Indra Suprihatin, mengungkapkan pelaku merupakan warga Kecamatan Sidorejo dan kini tengah menjalani proses penyidikan intensif. “Pelaku mengaku sebagai dukun sekaligus ‘Tuhan Kedua’. Kasus ini masih kami dalami,” ujarnya.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan praktik pengobatan menyimpang. Korban berinisial LS (43), warga Magetan, awalnya mencari kesembuhan bagi suaminya yang sakit sejak 2023. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk membangun relasi kuasa melalui klaim spiritual.

Dalam praktiknya, pelaku menetapkan sejumlah ritual sebagai syarat pengobatan. Korban diminta mengikuti serangkaian prosesi yang tidak hanya dilakukan di rumah pelaku, tetapi juga di lokasi lain seperti area pemakaman.

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa ritual tersebut dijadikan dalih untuk melakukan persetubuhan berulang, yang disebut terjadi lebih dari lima kali. Pelaku juga diduga menggunakan ancaman bernuansa mistis, termasuk intimidasi “hamil gaib”, guna menekan korban agar menuruti kehendaknya.

Motif korban mengikuti seluruh permintaan pelaku diduga karena dorongan kuat untuk menyembuhkan anggota keluarganya, yang kemudian dimanfaatkan sebagai celah eksploitasi.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian, menambah catatan kriminal dalam profil tersangka. Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di jalan, tanpa perlawanan berarti.

Meski tidak ditemukan kerugian materiil berupa uang, penyidik menegaskan unsur pidana tetap kuat karena adanya dugaan penyalahgunaan kondisi rentan korban untuk kepentingan seksual.

Saat ini, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memperluas pengembangan kasus guna mengungkap pola dan jaringan yang mungkin terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.