GRESIK, Garudasatunews.id – Polisi mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang praktisi pengobatan alternatif berinisial NA (48), warga Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik. Tersangka diduga memanfaatkan kondisi psikologis seorang pasien yang mengalami depresi sebelum membawa korban ke sebuah gubuk di area persawahan dan melakukan persetubuhan.
Kasus tersebut mencuat setelah korban berinisial HB (30), warga Kecamatan Panceng, melaporkan dugaan kekerasan seksual itu kepada Polres Gresik. Penyidik kemudian mengamankan NA dan mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola kejadian yang serupa.
Perkara ini bermula dari hubungan pengobatan yang telah berlangsung sejak lama. HB disebut pernah menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka pada 2012 dan kemudian dinyatakan sembuh. Ketika kembali mengalami depresi pada akhir 2024 hingga 2025, korban kembali meminta bantuan tersangka.
Dalam proses pengobatan tersebut, tersangka disebut melakukan meditasi, memberikan doa dan pijatan kepada korban. Polisi menduga hubungan antara pengobat dan pasien kemudian dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan sekaligus menguasai korban yang berada dalam kondisi rentan.
Penyidik juga menduga tersangka menjanjikan kesembuhan dari depresi apabila korban bersedia menikah siri dengannya. Dugaan janji tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik karena berkaitan dengan relasi kuasa antara seseorang yang menawarkan pengobatan dan pasien yang membutuhkan pertolongan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada akhir Mei 2025. Saat itu, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, korban justru dibawa menuju sebuah gubuk di kawasan persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Kasus itu selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian dan menjadi dasar proses penyidikan.
Pengembangan perkara kemudian menemukan dugaan adanya korban lain yang disebut mengalami tindakan dengan pola hampir serupa. Polisi masih mendalami temuan tersebut untuk memastikan apakah kasus yang melibatkan NA merupakan peristiwa tunggal atau terdapat pola berulang dalam praktik pengobatan yang dijalankannya.
Dari sisi penegakan hukum, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara dan melengkapi pemberkasan. NA telah ditahan dan dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya kehati-hatian masyarakat ketika memilih layanan pengobatan alternatif, khususnya bagi orang yang sedang berada dalam kondisi psikologis rentan. Dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan pengobatan menjadi aspek yang kini perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Polres Gresik mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual agar segera melapor kepada kepolisian. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang dapat membantu mengungkap secara utuh pola dugaan tindak pidana tersebut.
(Red-Garudasatunews)












