Dugaan “Ternak” Pita Cukai Marak di Madura, Puluhan Mahasiswa Gedor Kantor Bea Cukai.

oleh -58 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20260918-WA0010

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Suara Pemuda dan Mahasiswa Pamekasan (SPMP) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, Kamis (17/9/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan maraknya praktik “ternak” pita cukai yang melibatkan sejumlah Perusahaan Rokok (PR) di wilayah Madura.

Koordinator Lapangan Aksi, Rohim, mengungkapkan bahwa sedikitnya ada tiga PR yang diduga menebus pita cukai tanpa diimbangi aktivitas produksi rokok secara riil di pabrik. Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PR Pelita Jaya, PR Pagar Bumi, dan PR Hindu, yang beroperasi di wilayah Desa Bulai, Desa Peltong, Kecamatan Galis, serta Kecamatan Larangan.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai Bea Cukai melakukan penindakan tegas, baik berupa pembekuan izin maupun pembatasan operasional,” tegas Rohim di lokasi aksi.

SPMP mendesak Bea Cukai Madura agar tidak memperketat pengawasan di satu titik saja, melainkan melacak seluruh PR yang terindikasi bermasalah di wilayah Pamekasan secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil audiensi dan diskusi dengan otoritas setempat, pihak Bea Cukai menyampaikan bahwa izin ketiga PR yang diduga rutin melakukan pemesanan pita cukai tersebut saat ini telah dibekukan. Meski demikian, massa aksi berjanji akan terus memverifikasi kondisi di lapangan.

“Kami akan pastikan kembali kebenarannya nanti. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami siap menggelar aksi gelombang berikutnya dengan jumlah massa yang lebih besar,” tambah Rohim.

Lebih lanjut, Rohim membeberkan modus operandi yang diduga digunakan oleh oknum perusahaan rokok untuk mengelak dari pengawasan petugas saat inspeksi mendadak (sidak). Berdasarkan informasi yang dihimpun timnya di lapangan, pihak PR disinyalir menyewa warga lokal untuk memberi kesan pabrik tetap beroperasi.

“Informan kami di bawah menyebutkan bahwa pihak PR menyewa masyarakat setempat untuk berada di dalam gudang saat sidak berlangsung. Warga diberi imbalan Rp100 ribu hanya untuk duduk-duduk di sana,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, SPMP menuntut Bea Cukai Madura bersikap transparan dan tidak ragu mengambil tindakan hukum yang nyata terhadap praktik manipulasi izin dan cukai rokok. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap kinerja instansi tersebut. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.