JOMBANG, Garudasatunews.id – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Meski telah berbulan-bulan berada dalam penanganan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang, hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut perkara yang diduga melibatkan tiga oknum perangkat desa tersebut belum diumumkan kepada publik.
Lambannya perkembangan penanganan kasus memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan proses pemeriksaan yang hingga kini belum menghasilkan kepastian hukum maupun penjelasan resmi terkait status perkara tersebut.
Seorang tokoh masyarakat Desa Barongsawahan mengaku heran karena kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik itu seolah menghilang tanpa kabar perkembangan. Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan transparansi atas proses yang sedang berjalan.
“Saya pernah membaca di media bahwa kasus dugaan pungli itu sudah beberapa bulan ditangani Inspektorat Pemkab Jombang. Sampai sekarang belum ada informasi lanjutan. Masyarakat tentu bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” ujarnya kepada awak media, Minggu (31/5/2026).
Ia menegaskan, warga berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, ketidakjelasan penanganan justru berpotensi memperkuat dugaan dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Warga hanya ingin mengetahui sejauh mana proses penanganannya. Jangan sampai kasus yang diduga merugikan masyarakat ini berakhir tanpa kejelasan,” katanya.
Kecurigaan warga semakin menguat karena sejak awal muncul anggapan bahwa kasus tersebut berpotensi mandek di tengah jalan. Jika tidak ada perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan dan penegakan hukum dikhawatirkan semakin menurun.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Jombang sebelumnya menyatakan belum dapat melangkah lebih jauh dalam mengusut dugaan pungli PTSL tersebut karena masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Jombang selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan hingga 23 April 2026 belum terdapat pelimpahan resmi perkara dari Inspektorat kepada kejaksaan.
“Untuk saat ini kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan APIP Inspektorat Jombang,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, mekanisme yang berlaku mengharuskan Inspektorat melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu sebelum perkara dapat diproses lebih lanjut melalui jalur hukum.
“Belum diserahkan ke kejaksaan, masih dalam penanganan Inspektorat,” tambahnya.
Hasil audit investigasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah dugaan pelanggaran yang terjadi hanya bersifat administratif atau mengandung unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini mencuat setelah sedikitnya 20 warga Desa Barongsawahan mengaku dimintai sejumlah uang dalam tahapan Masyarakat Pengumpul Data Fisik (Masdasik) Program PTSL. Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp2,6 juta per bidang tanah dengan dalih mempercepat proses administrasi.
Padahal, berdasarkan ketentuan pelaksanaan Program PTSL, tahapan Masdasik seharusnya tidak dipungut biaya dari masyarakat. Hingga berita ini ditulis, warga masih menunggu hasil audit investigasi Inspektorat Jombang yang akan menentukan arah penanganan lebih lanjut terhadap dugaan pungli tersebut.
(Red-Garudasatunews)














