SURABAYA, Garudasatunews.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih mendalami kasus kematian seorang anak berusia 10 tahun penyandang Down syndrome yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan atau perundungan. Polisi menyiapkan langkah lanjutan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan forensik, asesmen sosial, serta ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Korban berinisial Z meninggal dunia pada Sabtu, 12 September 2026, setelah ditemukan dalam kondisi kritis di teras rumahnya di kawasan Rungkut, Surabaya. Keluarga menduga korban mengalami perundungan yang melibatkan dua anak di lingkungan tempat tinggalnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga rekonstruksi. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya dan pekerja sosial untuk menentukan langkah selanjutnya.
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan
Penyidik masih menunggu hasil asesmen sosial, pemeriksaan psikologi, serta pemeriksaan laboratorium forensik untuk melengkapi penanganan perkara. Hasil tersebut diperlukan agar keputusan terhadap anak yang diduga terlibat tidak hanya didasarkan pada dugaan, tetapi juga mempertimbangkan fakta dan ketentuan hukum.
Menurut kepolisian, penanganan anak yang belum berusia 12 tahun mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pasal 21 ayat (1) mengatur mekanisme pengambilan keputusan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun melalui koordinasi penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.
Dengan mekanisme tersebut, langkah terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dapat ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen, termasuk kemungkinan pengembalian kepada orang tua atau wali dengan pendampingan yang sesuai.
Keluarga Minta Perkara Diusut Tuntas
Ayah korban mengungkapkan kecurigaannya setelah keluarga menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah. Menurut keterangannya, rekaman tersebut memperlihatkan dua anak memasuki area rumah korban sebelum Z ditemukan dalam kondisi kritis.
Keluarga juga menduga korban pernah mengalami tindakan perundungan sebelum peristiwa yang berujung pada kematiannya. Namun, dugaan mengenai keterlibatan masing-masing anak tetap harus diuji melalui penyidikan dan bukti yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan anak penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi dan beraktivitas. Kondisi tersebut memperkuat pentingnya perlindungan terhadap anak rentan dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan perlakuan diskriminatif.
Perlindungan Anak dan Transparansi Penanganan
Selain mengungkap penyebab kematian korban, penanganan perkara ini perlu memastikan hak seluruh anak yang terlibat tetap terlindungi. Anak yang diduga melakukan pelanggaran tidak boleh langsung dihakimi di ruang publik, sementara keluarga korban berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum.
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers juga menjadi pertimbangan penting dalam penyampaian informasi. Identitas anak yang berhadapan dengan hukum perlu dilindungi, sedangkan pemberitaan harus menghindari pengungkapan informasi yang dapat merugikan masa depan mereka.
Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi. Perkembangan kasus selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan aparat berwenang, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan anak, serta keadilan bagi keluarga korban.
(Red-Garudasatunews)















