SUMENEP, Garudasatunews.id – Anggaran pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai sekitar Rp1,9 miliar yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) pada 2026 mendapat perhatian setelah muncul laporan warga terkait dugaan pemanfaatan bantuan yang tidak merata di tingkat kelompok tani.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc, anggaran tersebut terbagi dalam dua paket pengadaan melalui e-katalog dengan nilai sekitar Rp525 juta dan Rp1,452 miliar. Program itu disiapkan untuk mendukung modernisasi sektor pertanian dan peningkatan produktivitas dalam rangka mendukung swasembada pangan.
Kepala DKPP Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid atau Inung, sebelumnya menyampaikan bahwa alsintan hasil pengadaan tersebut direncanakan disalurkan kepada sejumlah kelompok tani pada Agustus 2026. Penyaluran dilakukan berdasarkan usulan aspirasi yang disampaikan melalui DPRD.
Di tengah pelaksanaan program tersebut, seorang warga Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, berinisial ZH, menyampaikan keluhan mengenai pemanfaatan bantuan alsintan yang telah diterima kelompok tani di wilayahnya. Menurut ZH, alat bantuan tersebut diduga lebih banyak dikuasai oleh ketua kelompok tani sehingga petani lain kesulitan mengakses penggunaannya.
ZH mengaku kondisi tersebut menyebabkan sebagian petani tidak dapat memanfaatkan fasilitas yang seharusnya digunakan secara bersama sesuai tujuan pemberian bantuan pemerintah. Ia berharap pengelolaan alsintan dapat diawasi lebih ketat agar manfaatnya dirasakan secara merata oleh seluruh anggota kelompok tani.
Selain meminta transparansi dalam pengelolaan bantuan, ZH juga berharap pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada proses pengadaan dan penyaluran, tetapi turut melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan alsintan di tingkat desa guna memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari pengurus kelompok tani di Desa Basoka terkait dugaan tersebut. Redaksi juga masih mengupayakan konfirmasi kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi pemanfaatan alsintan yang telah disalurkan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi.
(Red-Garudasatunews)














