Dugaan Pelecehan Dosen UNU Disorot

oleh -24 Dilihat
oleh
Dugaan Pelecehan Dosen UNU Disorot
Universitas Nahdlatul Ulama Blitar,
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum dosen di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar terus memantik sorotan publik. Kasus ini menjadi perhatian serius setelah muncul informasi bahwa jumlah korban diduga mencapai belasan mahasiswi, sementara pihak kampus mengaku baru menerima satu laporan resmi.

Perbedaan data antara informasi yang berkembang di masyarakat dengan laporan formal yang diterima Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) UNU Blitar memunculkan pertanyaan terkait efektivitas sistem perlindungan dan mekanisme pelaporan internal kampus.

Satgas PPKPT UNU Blitar menyebut satu laporan yang masuk tersebut mewakili empat korban lainnya. Namun di luar itu, beredar dugaan jumlah korban mencapai sekitar 15 orang. Kondisi tersebut memunculkan indikasi masih adanya korban yang memilih bungkam karena tekanan psikologis, rasa takut, atau kekhawatiran terhadap dampak akademik.

Situasi ini sekaligus menyoroti tantangan serius dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, terutama terkait keberanian korban untuk melapor dan jaminan perlindungan dari institusi pendidikan.

Wakil Rektor III UNU Blitar, Ardhi Sanwidi, menyatakan pihak kampus telah menonaktifkan sementara dosen terlapor untuk mendukung proses investigasi internal dan mencegah potensi intimidasi terhadap pelapor.

“Sesuai SOP proses ini dilakukan selama 30 hari, jika dirasa masih kurang bisa diperpanjang selama 30 hari lagi,” ujar Ardhi, Selasa (12/5/2026).

Meski langkah nonaktif sementara dilakukan, pendekatan kampus yang masih berfokus pada penyelesaian internal menuai kritik dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah mekanisme internal cukup independen dan transparan untuk menangani dugaan kasus yang berpotensi mengandung unsur pidana.

“Yang jelas kami berkomitmen untuk menangani permasalahan ini, saat ini satgas masih bekerja sesuai dengan SOP,” tandas Ardhi.

Di sisi lain, mahasiswa pendamping korban, Achmad Kafi, menegaskan korban berharap pelaku mendapat sanksi tegas agar tidak lagi memiliki akses mengajar maupun berinteraksi dengan mahasiswa di lingkungan kampus.

“Harapannya dinon-aktifkan pelaku, sehingga tidak mengajar lagi,” ungkapnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen institusi pendidikan dalam menciptakan ruang akademik yang aman serta berpihak pada korban, termasuk memastikan proses penanganan berjalan transparan tanpa intervensi maupun tekanan terhadap pelapor.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.