Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bulangan Barat-Tlagah Pamekasan, Kejari Telah Periksa 16 Orang

oleh -44 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Bulangan Barat-Tlagah, Kabupaten Pamekasan, senilai sekitar Rp2,9 miliar masih dalam proses pendalaman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Hingga Minggu, 6 September 2026, penyidik Kejari Pamekasan telah memanggil sekitar 16 orang untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut.

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Agus, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami masih menunggu pemeriksaan dari BPK, karena kasus ini Kejari juga berkoordinasi dengan BPK,” kata Agus.

Menurut Agus, sekitar 16 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan proyek tersebut, baik dari lingkungan pemerintahan maupun pihak swasta.

“Kurang lebih 16 orang sudah dipanggil penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan. Yang jelas dari semua unsur yang terlibat, baik dari pemerintah maupun pihak swasta,” ujarnya.

Ia menambahkan, jumlah pihak yang diperiksa masih berpotensi bertambah. Penyidik akan kembali memanggil pihak-pihak lain apabila keterangannya diperlukan untuk memperjelas perkara.

“Kita terus memeriksa pihak-pihak terkait. Dari 16 itu kemungkinan masih ada orang yang akan diperiksa lagi,” tuturnya.

Terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka, Agus menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dan pimpinan Kejari Pamekasan.

“Nanti pihak penyidik atau Kejari langsung yang memberikan pernyataan ketika mengarah pada penetapan tersangka,” terangnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Pamekasan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi pemerintah. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan Bulangan Barat-Tlagah.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari pihak kontraktor, yakni Direktur CV Dzarrin Putra Utama berinisial M. Yang bersangkutan sebelumnya dijemput paksa dari Gresik oleh Satreskrim Polres Pamekasan pada 11 Agustus 2026.

Sampai 6 September 2026, berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, proses penyidikan masih berjalan dan Kejari Pamekasan masih menunggu hasil pemeriksaan BPK serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan proyek tersebut. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.