Dugaan Korupsi BNPB Rp 148 Miliar, KPK Layangkan Surat ke Panglima, Ungkap Dugaan Keterlibatan 2 Oknum TNI Aktif

oleh -33 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261022-WA0001

​JAKARTA, Garudasatunews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat dua prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Atas temuan tersebut, KPK resmi melayangkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026).

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keberadaan dua oknum TNI tersebut dalam konstruksi perkara pengadaan barang dan jasa di BNPB.

​”Sejauh ini yang kami sampaikan (dalam surat) ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” ujar Budi dilansir inews, Rabu (21/10/2026).

​Meskipun belum merinci peran spesifik kedua prajurit tersebut, Budi menegaskan bahwa KPK mendukung penuh seluruh proses hukum yang akan ditempuh oleh institusi TNI.

​”KPK tentu berharap dari pihak TNI nanti juga akan segera menindaklanjuti dari apa yang kami sampaikan dalam surat tersebut,” tegasnya.

​Budi menjelaskan, surat yang dikirimkan pada Selasa kemarin memuat perincian utuh mengenai konstruksi perkara beserta peran para pihak terkait, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI aktif.

​”Tanggal 20 Oktober, KPK bersurat ke Panglima TNI lanjutan dari penanganan perkara di BNPB bahwa dalam surat tersebut kami sampaikan secara utuh bagaimana konstruksi perkaranya, bagaimana peran dari para pihak termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam konstruksi perkara tersebut,” jelas Budi.

​Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih menunggu respons resmi dari Panglima TNI. KPK juga siap memberikan dukungan data maupun koordinasi jika Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi ini.

​Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

​Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik dari Kepala BNPB Suharyanto, yang juga menjabat sebagai tenaga ahli di BNPB.

​Empat tersangka lainnya meliputi :

1. ​Gabriel Purwaka Sigit – Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
2. ​Richard Erlangga – Tenaga Ahli BNPB,
3. ​Gery Prasetiawan – Pihak Swasta,
4. ​Syifa Nrika Ghifarian – Pihak Swasta.

​Kasus ini berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di BNPB senilai Rp 148 miliar, serta dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat guna memuluskan proses pengadaan tersebut. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.