MALANG, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tujuh unit ambulans di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang untuk Tahun Anggaran 2022. Penyidik telah mendatangi Kantor Dinkes guna meminta dokumen pertanggungjawaban (SPJ) terkait proyek tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. (08/07/26)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Hari ini kami sudah melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinkes Kabupaten Malang untuk perkara pengadaan mobil ambulans Tahun Anggaran 2022. Tahapan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Fahmi kepada awak media, Rabu (8/7/2026).
Penyidikan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tujuh unit ambulans yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp8,4 miliar. Hingga saat ini, Kejaksaan belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
Menanggapi pernyataan Kejaksaan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, memberikan penjelasan bahwa kedatangan tim penyidik bertujuan meminta dokumen administrasi pengadaan, bukan melakukan tindakan yang menurutnya dapat dimaknai sebagai penggeledahan.
“Kejaksaan datang meminta bukti-bukti SPJ pengadaan ambulans tahun 2022. Kami kooperatif dan seluruh dokumen yang dibutuhkan kami serahkan,” kata Wiyanto, Rabu malam.
Ia menegaskan Dinkes Kabupaten Malang menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen mendukung penyidikan dengan memberikan seluruh data yang diperlukan penyidik.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan. Apa yang dibutuhkan penyidik kami berikan sebagai bentuk kerja sama,” ujarnya.
Wiyanto juga memastikan proses pengadaan ambulans pada 2022 telah dilaksanakan melalui mekanisme e-katalog sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, seluruh tahapan telah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Pengadaan dilakukan melalui e-katalog. Artinya seluruh proses mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Kami meyakini pelaksanaannya sudah sesuai prosedur, namun tetap kooperatif apabila penyidik membutuhkan dokumen tambahan,” tegasnya.
Proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang masih terus berlangsung. Hasil penyidikan, termasuk ada atau tidaknya unsur tindak pidana maupun pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red-Garudasatunews)












