Dua Terduga Pelaku Curat Ruko Masalembu Ditangkap

oleh -59 Dilihat
oleh
Dua Terduga Pelaku Curat Ruko Masalembu Ditangkap
Dua Terduga Pelaku Curat Ruko Masalembu Ditangkap
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id – Aparat Polsek Masalembu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah toko (ruko) milik warga Desa Masalima, Kecamatan/Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep. Dua terduga pelaku berinisial MA dan MBM, yang merupakan warga setempat, diamankan setelah penyelidikan polisi mengarah pada barang hasil dugaan pencurian yang beredar di masyarakat.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Masalembu Ipda Asnan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Nor Wajidah yang mengaku kehilangan sejumlah barang dari dalam rukonya. Barang yang dilaporkan hilang meliputi uang tunai, telepon seluler, serta berbagai merek rokok.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi dari seorang saksi yang mengaku diminta salah satu terduga pelaku untuk menjual rokok yang diduga berasal dari hasil pencurian di ruko milik korban,” ujar Ipda Asnan, Rabu (5/8/2026).

Informasi tersebut menjadi titik awal pengembangan kasus. Unit Reskrim Polsek Masalembu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat. Hasilnya, petugas mengamankan MA di rumah mertuanya yang berada di Desa Masalima.

Menurut keterangan kepolisian, saat menjalani pemeriksaan awal, MA mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Ia juga menyebut dugaan aksi pencurian dilakukan bersama MBM. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas bergerak cepat dan mengamankan MBM di kediamannya.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya informasi dari masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak pidana. Keterangan saksi terkait upaya penjualan barang yang diduga hasil kejahatan menjadi salah satu petunjuk yang mempercepat proses penyelidikan.

Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 15 bungkus rokok Surya 16, dua bungkus rokok Mild 16, satu bungkus rokok Marlboro, satu slop berisi sembilan bungkus rokok Opet, sembilan bungkus rokok Aphace 16, satu unit telepon seluler Oppo A18 yang telah direset, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan barang curian.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga terus mendalami kronologi dan modus dugaan pencurian guna melengkapi proses pembuktian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara dapat diungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Masalembu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi salah satu kunci dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” tegas Ipda Asnan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.