Dua Legislator Gerindra Dikabarkan Diperiksa Terkait Narkoba

oleh -51 Dilihat
oleh
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jatim, Kharisma Febriansyah
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jatim, Kharisma Febriansyah
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Kabar pemeriksaan terhadap dua kader Partai Gerindra yang disebut merupakan anggota DPRD di Jawa Timur mencuat pada Rabu (30/9/2026). Informasi tersebut menyebut keduanya diduga diamankan aparat dalam sebuah perkara yang berkaitan dengan narkoba, namun hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi kepolisian yang memastikan status hukum maupun keterlibatan keduanya.

Informasi yang beredar menyebut salah satu pihak berinisial UA yang disebut sebagai anggota DPRD Malang. Sementara seorang perempuan berinisial A disebut merupakan anggota DPRD Banyuwangi. Keduanya dikabarkan berada di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, sebelum menjalani pemeriksaan aparat.

Sumber yang dikutip dalam pemberitaan menyebut UA diamankan pada Selasa (29/9/2026) pagi. Namun, informasi tersebut belum disertai penjelasan resmi dari kepolisian mengenai kronologi pengamanan, barang bukti, maupun hasil pemeriksaan terhadap kedua legislator tersebut.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama disebut belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi mengenai informasi tersebut. Dengan demikian, sejumlah informasi yang beredar masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui keterangan resmi penyidik.

Di tengah belum adanya kepastian mengenai status hukum kedua kader tersebut, Partai Gerindra Jawa Timur menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menegaskan partai tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Menurut Kharisma, apabila seorang kader nantinya terbukti bersalah, partai akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai sikap organisasi sembari menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan aparat.

Sikap tersebut menjadi perhatian karena perkara yang berkaitan dengan dugaan narkoba tidak hanya menyangkut proses hukum individu, tetapi juga dapat berimplikasi terhadap posisi kader di dalam partai apabila pelanggaran tersebut nantinya terbukti secara hukum.

Meski demikian, sampai adanya keterangan resmi dari kepolisian atau perkembangan proses hukum selanjutnya, informasi mengenai penangkapan, dugaan penggunaan maupun keterlibatan dalam perkara narkoba tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Publik kini masih menunggu penjelasan resmi aparat mengenai identitas pihak yang diperiksa, kronologi kejadian, barang bukti yang diamankan, hasil pemeriksaan, serta status hukum masing-masing pihak. Kejelasan tersebut penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi sekaligus memastikan pemberitaan tetap berlandaskan fakta.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.