MAGETAN, Garudasatunews.id – DPRD Magetan menyatakan kepala desa yang telah menjabat dua periode berpeluang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 sepanjang memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Namun, pelaksanaan aturan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai regulasi pelaksana.
Kepastian itu disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, usai melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi ketentuan baru mengenai masa jabatan kepala desa.
Menurut Didik, hasil konsultasi mengacu pada Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang memberikan pengecualian bagi kepala desa tertentu untuk kembali mencalonkan diri meski telah menjabat dua periode.
“Pasal itu memberikan pengecualian atau kekhususan bagi kades yang sudah menjabat dua periode untuk maju kembali,” ujar Didik.
Ia menjelaskan, Kemendagri juga menegaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan pemerintah. Karena itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 mengenai batas maksimal dua periode tidak menghapus pengecualian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Meski demikian, Didik menegaskan peluang tersebut tidak berlaku bagi seluruh kepala desa yang telah menjabat dua periode. Kesempatan kembali mencalonkan diri hanya berlaku bagi kepala desa yang salah satu masa jabatannya berlangsung berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Sementara kepala desa yang telah menyelesaikan dua periode sebelum undang-undang tersebut berlaku tetap tidak memenuhi syarat untuk maju kembali.
“Hasil konsultasi ini masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Permendagri sebagai aturan pelaksana,” katanya.
DPRD Magetan menyatakan akan menunggu regulasi tersebut sebelum merevisi Peraturan Daerah tentang Pilkades melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar selaras dengan ketentuan terbaru.
Ketua Komisi A DPRD Magetan, Gaguk Arif Sudjatmiko, juga meminta Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai mempersiapkan seluruh tahapan Pilkades Serentak 2027, termasuk penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan.
Menurutnya, kesiapan regulasi dan tahapan teknis diperlukan agar penyelenggaraan Pilkades memiliki kepastian hukum serta berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selain penyesuaian regulasi, DPRD Magetan mendorong penerapan sistem electronic voting (e-voting) pada Pilkades Serentak 2027. Gaguk menilai penggunaan teknologi tersebut berpotensi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi proses pemungutan suara, sekaligus menjadi inovasi dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
Sambil menunggu terbitnya Permendagri, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Magetan menyatakan akan menyesuaikan seluruh perangkat regulasi daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades Serentak 2027.
(Red-Garudasatunews)













