DPRD Sorot Ketajaman Raperda PKL

oleh -53 Dilihat
oleh
DPRD Sorot Ketajaman Raperda PKL
Suasana sidang paripurna di gedung DPRD Kota Probolinggo
banner 468x60

PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo, Senin (18/5/2026), memunculkan kritik tajam dari sejumlah fraksi. DPRD mempertanyakan efektivitas regulasi tersebut yang dinilai berpotensi kembali menjadi aturan administratif tanpa solusi konkret bagi persoalan PKL yang selama ini berlarut-larut.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo itu membahas pemandangan umum fraksi terhadap sejumlah Raperda Tahun 2026 serta pendapat Wali Kota atas dua Raperda inisiatif DPRD. Namun, perhatian utama justru tertuju pada polemik penataan PKL yang hingga kini belum menunjukkan penyelesaian signifikan.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, mengungkapkan mayoritas fraksi memberikan catatan serius terhadap substansi Raperda PKL yang diajukan Pemerintah Kota Probolinggo.

“Fraksi-fraksi mempertanyakan apakah perda ini benar-benar efektif menyelesaikan persoalan PKL di Kota Probolinggo atau hanya menjadi aturan formalitas,” ujarnya dalam forum paripurna.

Menurutnya, persoalan PKL selama ini terus menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah karena penataan yang dinilai belum menyentuh akar persoalan, termasuk kepastian lokasi usaha dan perlindungan ekonomi pedagang kecil.

DPRD meminta regulasi yang disusun tidak berhenti pada aspek legalitas semata, melainkan mampu diterapkan secara nyata dan memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan PKL.

“Perda jangan hanya sekadar diwajibkan ada, tetapi harus benar-benar aplikatif dan mampu meningkatkan kesejahteraan PKL di Kota Probolinggo,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, menyebut terdapat tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan antara eksekutif dan legislatif, termasuk regulasi terkait PKL dan PKN yang merupakan usulan pemerintah kota.

Aminuddin mengatakan pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui panitia khusus (Pansus) DPRD dengan melibatkan akademisi, penyusunan naskah akademik, hingga uji publik sebelum ditetapkan menjadi perda.

Selain isu PKL, Pemkot Probolinggo juga menyoroti sektor sosial dan pariwisata sebagai instrumen penggerak ekonomi daerah. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi meningkat hingga enam persen dari capaian saat ini sekitar 5,85 persen.

Menurut Aminuddin, pengembangan wisata ke depan harus memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil, bukan hanya menjadi lokasi kunjungan tanpa aktivitas ekonomi produktif.

“Wisata harus menghadirkan efek ekonomi nyata bagi masyarakat, termasuk peluang usaha dan peningkatan pendapatan warga,” tandasnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.