DPRD Sidoarjo Dukung Pembatasan Akun Digital Anak

oleh -27 Dilihat
oleh
DPRD Sidoarjo Dukung Pembatasan Akun Digital Anak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdig) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – DPRD Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis melindungi anak dari paparan negatif ruang digital yang kian tak terkendali.

Dukungan tersebut disampaikan sejumlah anggota dewan yang menilai regulasi ini bukan sekadar pembatasan akses, melainkan bentuk intervensi negara dalam menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, menegaskan bahwa aturan tersebut sejalan dengan mandat perlindungan anak dalam regulasi nasional. Ia menilai, tanpa kontrol yang kuat, ruang digital justru menjadi ancaman serius bagi perkembangan mental dan moral anak.

“Pembatasan ini penting agar anak tidak terjerumus dampak negatif dunia digital. Ini bukan mengekang, tetapi melindungi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan penggunaan teknologi oleh keluarga yang selama ini menjadi celah utama anak mengakses konten tanpa filter. Karena itu, ia mendesak pemerintah daerah segera bergerak cepat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Menurutnya, tanpa pemahaman yang menyeluruh, kebijakan ini berpotensi tidak efektif di lapangan. “Perlu langkah konkret dari pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, agar aturan ini tidak hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong peningkatan literasi digital sebagai benteng utama menghadapi ancaman dunia maya. Risiko seperti konten berbahaya, perundungan siber, hingga penipuan daring dinilai semakin mengintai anak-anak yang belum memiliki kesiapan mental.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Suyarno, turut mengingatkan bahwa penggunaan gawai yang tidak terkontrol telah mengganggu fokus belajar anak. Ia menilai pembatasan ini menjadi solusi konkret atas keresahan banyak orang tua.

“Anak-anak seharusnya fokus belajar, bukan terus-menerus bermain ponsel tanpa kontrol,” katanya.

Senada, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Deny Haryanto, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah preventif yang tepat. Namun, ia menegaskan peran orang tua tetap menjadi faktor utama dalam mengarahkan penggunaan teknologi secara sehat.

“Regulasi ini baik, tapi pengawasan keluarga tetap kunci utama,” ujarnya.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan implementasi, terutama pada platform digital berisiko tinggi yang diwajibkan menunda atau menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Hal ini menuntut kesiapan sistem pengawasan serta komitmen penyedia platform dalam menjalankan aturan.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut mulai 28 Maret 2026, DPRD Sidoarjo menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Sinergi antara pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, dan penyedia platform menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.

Tanpa pengawasan kolektif, ruang digital berpotensi terus menjadi ancaman laten bagi masa depan generasi muda di tengah perkembangan teknologi yang semakin agresif.(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.