DPRD Sampang Kawal Fasilitas Uji Rokok Lokal

oleh -37 Dilihat
oleh
WhatsApp Image 2026-06-16 at 19.53.59
WhatsApp Image 2026-06-16 at 19.53.59
banner 468x60

SAMPANG, Garudasatunews.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk menyediakan fasilitas uji kandungan tar dan nikotin bagi produk rokok lokal. Fasilitas tersebut dinilai penting guna membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku sekaligus menjaga keberlangsungan industri rokok legal di daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud, mengatakan penyediaan fasilitas uji tar dan nikotin merupakan langkah strategis dalam mendukung perkembangan industri rokok lokal yang saat ini terus tumbuh di Kabupaten Sampang.

“Ini penting direalisasikan sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap pengembangan usaha rokok lokal yang kini tengah berkembang pesat di Kabupaten Sampang,” kata Mahfud, dikutip dari Antara, Selasa (16/6).

Menurut Mahfud, Kabupaten Sampang menjadi salah satu wilayah di Pulau Madura yang memiliki potensi besar di sektor industri rokok lokal. Selain berkontribusi terhadap perekonomian daerah, sektor tersebut juga dinilai mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan.

Data Kantor Bea Cukai Madura mencatat terdapat 15 perusahaan rokok legal yang beroperasi di Kabupaten Sampang. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Jrengik, Tambelangan, Banyuates, Ketapang, Omben, Sampang, dan Camplong.

Mahfud menilai keberadaan industri rokok legal memiliki dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat. Karena itu, menurutnya, dukungan pemerintah daerah terhadap keberlangsungan usaha tersebut perlu terus diperkuat melalui kebijakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, industri ini juga berkontribusi dalam mengurangi angka pengangguran di daerah,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dukungan tersebut, Komisi IV DPRD Sampang menyatakan siap mengawal dan mendukung alokasi anggaran untuk penyediaan fasilitas uji tar dan nikotin. Langkah itu disebut sejalan dengan implementasi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang, Zaiful Muqaddas, menjelaskan bahwa seluruh produsen rokok wajib menyesuaikan kandungan tar dan nikotin pada produknya sesuai regulasi terbaru.

Dalam aturan sebelumnya, kadar nikotin maksimal ditetapkan sebesar 1,5 miligram dan tar maksimal 20 miligram per batang. Namun, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, batas kandungan nikotin diturunkan menjadi maksimal 1 miligram dan tar maksimal 10 miligram per batang, serta wajib dicantumkan pada kemasan produk.

Zaiful mengakui hingga saat ini Pemkab Sampang belum memiliki fasilitas pengujian kandungan tar dan nikotin. Karena itu, keberadaan fasilitas tersebut dinilai penting untuk membantu pelaku usaha melakukan pengujian produk secara lebih mudah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Fasilitasi ini sangat diperlukan agar para pelaku usaha rokok lokal dapat menyesuaikan produknya sesuai regulasi dan tetap menjalankan usahanya secara legal,” katanya.

Ia juga mengapresiasi dukungan DPRD Sampang terhadap rencana penyediaan fasilitas tersebut. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat daya saing industri rokok lokal sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.