PONOROGO, Garudasatunews.id – Proses pembentukan lima desa baru hasil pemekaran di Kabupaten Ponorogo memasuki tahapan krusial. Setelah bergulir sejak 2024, pembahasan regulasi sebagai dasar hukum pembentukan desa di Kecamatan Ngrayun dan Slahung kini dikebut guna memberikan kepastian status administratif bagi masyarakat di wilayah calon desa pemekaran.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo mempercepat pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi syarat utama pembentukan desa baru. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi keterlambatan proses yang telah berlangsung cukup panjang sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan pihaknya terus mengawal proses penyusunan regulasi hingga tuntas. Sebelumnya, Komisi A DPRD telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat calon desa pemekaran dan organisasi perangkat daerah terkait guna menghimpun masukan serta memastikan kesiapan administrasi dan regulasi.
“Pembentukan desa ini sudah berproses cukup lama dan telah beberapa kali dibahas. Saat ini tinggal penyelesaian regulasi dan tentu akan kami kawal penuh,” ujar Dwi Agus Prayitno, Rabu (10/6/2026).
Menurut Dwi Agus Prayitno, pembentukan desa baru tidak hanya berkaitan dengan penambahan wilayah administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah yang memiliki cakupan geografis cukup luas.
Dengan terbentuknya desa baru, masyarakat diharapkan memperoleh akses yang lebih mudah terhadap pelayanan pemerintahan, administrasi kependudukan, serta berbagai program pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Proses ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat, serta percepatan pembangunan di Kecamatan Ngrayun dan Slahung,” katanya.
Saat ini, DPRD masih melanjutkan pembahasan lima Raperda tersebut melalui tahapan internal, mulai dari pembahasan tingkat fraksi hingga agenda paripurna lanjutan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dwi Agus Prayitno menjelaskan bahwa berdasarkan arahan pemerintah pusat, setiap desa hasil pemekaran wajib memiliki dasar hukum tersendiri dalam bentuk peraturan daerah. Karena itu, meskipun pembahasannya dilakukan secara bersamaan, lima desa yang akan dibentuk tetap membutuhkan lima perda berbeda sebagai landasan hukum operasionalnya.
“Petunjuk dari pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum mengharuskan setiap desa memiliki satu perda. Karena itu ada lima perda yang saat ini dibahas secara bersamaan. Mengingat urgensinya, proses ini akan segera kami rampungkan,” pungkasnya.
(Red-Garudasatunews)













