JEMBER, Garudasatunews.id – Terbitnya surat keputusan (SK) terbaru Bupati Jember Muhammad Fawait terkait pemutakhiran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kembali menuai sorotan. DPRD Kabupaten Jember meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuka dokumen perubahan tersebut guna memastikan kejelasan status lahan pertanian, terutama menjelang pembahasan APBD 2027.
Persoalan ini menjadi perhatian karena kebijakan perubahan LP2B berkaitan langsung dengan perlindungan lahan pertanian, program ketahanan pangan, serta arah pembangunan daerah. DPRD menilai kejelasan dokumen menjadi penting agar kebijakan pembangunan tidak justru berbenturan dengan upaya mempertahankan lahan produktif.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, sebelumnya telah meminta penjelasan mengenai perubahan SK LP2B kepada Bagian Hukum Pemkab Jember. Namun, permintaan salinan dokumen tersebut belum mendapatkan hasil sebagaimana diharapkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, M. Syamsu Rijal, saat itu menyampaikan bahwa dokumen tersebut memiliki riwayat perubahan pertama dan kedua. Ia menyarankan DPRD meminta langsung kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
“Bukannya kami tidak mau publikasi, karena SK itu punya historical residu untuk perubahan pertama maupun perubahan kedua. Kami sarankan Dewan untuk langsung meminta ke Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan,” kata Syamsu.
Dua SK Bernomor Sama Pernah Jadi Kontroversi
Sorotan terhadap SK LP2B Jember bukan persoalan baru. Pada Agustus 2025, dokumen tersebut sempat memicu kontroversi setelah ditemukan dua surat keputusan dengan nomor yang sama, tetapi memiliki substansi berbeda.
Salah satu dokumen menunjukkan hilangnya areal LP2B di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates. Sementara dokumen lainnya justru mencantumkan penambahan kawasan LP2B seluas 327 hektare.
Perbedaan substansi dalam dokumen tersebut menjadi catatan penting dalam menelusuri konsistensi administrasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Jember.
Terbitnya SK terbaru pun memunculkan kebutuhan untuk memastikan dokumen mana yang menjadi dasar hukum dan acuan resmi pemerintah daerah saat ini.
DPRD Minta Kepastian Sebelum APBD 2027 Dibahas
Persoalan tersebut kembali mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember saat membahas APBD 2027 di gedung DPRD Jember, Jumat (6/11/2026).
Dalam forum tersebut, Candra kembali meminta salinan SK pemutakhiran LP2B. Menurutnya, kepastian regulasi diperlukan agar penyusunan anggaran, khususnya program ketahanan pangan, memiliki landasan kebijakan yang jelas dan sesuai ketentuan terbaru.
Ia menegaskan bahwa program pembangunan pemerintah, termasuk pembangunan perumahan bersubsidi dengan target 8.000 hingga 10.000 unit di Jember, tetap harus memperhatikan keberadaan lahan pertanian yang dilindungi.
“Program pembangunan pemerintah delapan ribu hingga sepuluh ribu bersubsidi di Jember memang harus kita laksanakan, tapi program ketahanan pangannya, termasuk lahannya, tidak boleh terganggu. Maka kami meminta surat SK pemutakhiran LP2B ini,” ujar Candra.
Menurutnya, keterbukaan dokumen diperlukan untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum maupun kebijakan di kemudian hari. DPRD tidak ingin ketidakjelasan status lahan justru menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, juga berharap Pemkab Jember dapat membangun koordinasi yang baik dengan legislatif agar pembahasan APBD 2027 berjalan lancar.
Ia menyebut permintaan dokumen tersebut merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian dalam pembahasan anggaran daerah.
Sementara itu, Pejabat Sekretaris Daerah Jember, Achmad Imam Fauzi, menyatakan kesediaannya memberikan salinan SK terbaru kepada DPRD.
“Saya kirim via WhatsApp,” katanya.
Keterbukaan dokumen pemutakhiran LP2B kini menjadi penting untuk memastikan keselarasan kebijakan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian di Jember. Kejelasan riwayat perubahan, substansi keputusan, serta dasar penetapan menjadi hal yang perlu dipastikan agar kebijakan pemerintah daerah memiliki kepastian administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(Red-Garudasatunews)














