DPRD Jatim Desak UU Ojol Segera Disahkan

oleh -33 Dilihat
oleh
DPRD Jatim Desak UU Ojol Segera Disahkan
ibuan pengemudi ojek online dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura Surabaya, Rabu (20/5/2026).
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura Surabaya, Rabu (20/5/2026). Massa mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Transportasi Online sebagai payung hukum bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi.

Dalam aksi tersebut, para driver menyoroti belum adanya regulasi khusus yang mengatur hubungan kerja antara aplikator dan mitra pengemudi. Mereka menilai kondisi tersebut memicu munculnya kebijakan sepihak terkait tarif, potongan komisi, hingga minimnya perlindungan kerja bagi driver transportasi online.

Ketua DPRD Jawa Timur, M Musyafak, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembentukan regulasi nasional transportasi online. Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan massa aksi yang memadati kawasan depan gedung dewan.

“Kami mendukung penuh percepatan regulasi ini. DPRD Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jatim memastikan dalam satu dua hari mendatang akan melakukan tindak lanjut secara intens untuk mendorong pengesahan regulasi tersebut ke pusat,” tegas Musyafak.

Usai berunjuk rasa, perwakilan driver ojol melakukan audiensi dengan jajaran DPRD Jawa Timur. Pertemuan itu turut dihadiri Dinas Perhubungan Jatim, Diskominfo Jatim, Biro Hukum, Ditintelkam Polda Jatim, serta Bakesbangpol.

Dalam forum tersebut, DPRD Jatim mengaku menerima berbagai keluhan terkait sistem kemitraan digital yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi.

“Audiensi telah berlangsung dan dari hasil audiensi kami mendukung petisi perjuangan lahirnya UU Transportasi Online Indonesia yang disampaikan Granat Jatim,” ujar Musyafak.

Menurutnya, regulasi khusus diperlukan untuk mengatur secara jelas hubungan antara perusahaan aplikator dan driver, termasuk menyangkut batas tarif dan potongan komisi yang selama ini kerap dipersoalkan para pengemudi.

“Misalnya ada potongan sepihak, kemudian jarak tempuh, itu harus jelas batas atas dan bawahnya seperti apa,” katanya.

DPRD Jawa Timur juga menyatakan akan mendorong aspirasi tersebut agar masuk dalam pembahasan nasional. Bahkan, usulan percepatan RUU Transportasi Online disebut bakal diarahkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan melibatkan komunitas driver online.

“Kami juga mendukung untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait aspirasi dan materi yang disampaikan dalam audiensi,” tegas politisi PKB tersebut.

Sementara itu, penanggung jawab aksi driver ojol, Tito Ahmad, mengatakan keberadaan Undang-Undang Transportasi Online dinilai mendesak agar sistem kemitraan digital memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak merugikan salah satu pihak.

“Undang-undang ini penting supaya aplikator memiliki dasar dalam menentukan tarif dan pekerja transportasi online juga memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.

Tito menegaskan aksi tersebut merupakan lanjutan dari gelombang demonstrasi sebelumnya yang hingga kini belum membuahkan kebijakan konkret dari pemerintah pusat maupun DPR RI. Para driver berharap pembahasan regulasi tidak kembali berlarut-larut karena menyangkut kepastian kerja dan kesejahteraan ribuan pengemudi transportasi online di Indonesia.

“Fokus kami adalah memperjuangkan perlindungan hukum bagi pekerja kemitraan digital agar nasib driver online tidak terus bergantung pada kebijakan sepihak aplikator,” pungkasnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.