DPRD Dukung Sekolah Rakyat Inklusif Berbasis Karakter

oleh -37 Dilihat
oleh
DPRD Dukung Sekolah Rakyat Inklusif Berbasis Karakter
DPRD Dukung Sekolah Rakyat Inklusif Berbasis Karakter
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar, menyatakan dukungannya terhadap kehadiran Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 2 Surabaya yang dalam waktu dekat akan diresmikan. Program pendidikan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menghadirkan sistem pembelajaran yang lebih inklusif dengan memberikan ruang bagi setiap anak untuk mengembangkan potensi, bakat, dan karakter tanpa dibatasi latar belakang sosial maupun ekonomi.

Pernyataan itu disampaikan Ais usai melakukan peninjauan langsung ke Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 2 Surabaya, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, keberadaan SRT menjadi bagian penting dalam memperluas akses pendidikan berkualitas sekaligus menjawab kebutuhan model pembelajaran yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

“SRT ini menjadi ruang bagi anak-anak Surabaya untuk tumbuh, belajar, dan mengeksplorasi potensinya tanpa dibatasi oleh latar belakang maupun kondisi sosial,” ujar Ais.

Ia menegaskan, sistem pembelajaran di Sekolah Rakyat Terintegrasi diharapkan tidak lagi hanya berorientasi pada hafalan, melainkan memberi ruang lebih luas bagi peserta didik untuk berpikir kritis, berdiskusi, berkolaborasi, serta menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi di lingkungan sekitar.

Menurut politisi PKB tersebut, pendekatan pendidikan semacam itu diyakini mampu melahirkan generasi yang kreatif, adaptif, dan memiliki kemampuan memecahkan masalah sebagai bekal menghadapi tantangan masa depan.

“Anak-anak harus diberi kesempatan untuk berpikir kritis, berdiskusi, dan berkolaborasi. Pendidikan tidak cukup hanya mengukur kemampuan menghafal, tetapi juga harus mampu membangun karakter dan kemampuan menyelesaikan masalah,” katanya.

Dari sisi pengembangan sumber daya manusia, Ais menilai konsep pendidikan terintegrasi yang menggabungkan pembelajaran akademik, keterampilan vokasi, serta pengembangan seni dan budaya menjadi model yang mampu mengakomodasi keberagaman potensi peserta didik. Menurutnya, setiap anak memiliki keunggulan yang berbeda sehingga seluruhnya harus memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang.

“Setiap anak memiliki bakat dan potensi yang berbeda. Ada yang unggul di bidang akademik, ada yang memiliki kemampuan seni maupun keterampilan. Semuanya harus mendapatkan ruang yang sama untuk berkembang,” ujarnya.

Selain kualitas pembelajaran, Ais juga menyoroti pentingnya akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Ia berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi benar-benar dapat dijangkau oleh keluarga yang membutuhkan tanpa terkendala biaya maupun persyaratan administrasi sehingga manfaat program dapat dirasakan secara luas.

“Pendidikan berkualitas adalah hak setiap anak. Karena itu, kami berharap Sekolah Rakyat benar-benar dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan sehingga mampu membuka jalan menuju kehidupan yang lebih baik,” tuturnya.

Dalam perspektif pengawasan kebijakan publik, Komisi D DPRD Surabaya, lanjut Ais, akan terus mengawal implementasi program tersebut agar berjalan sesuai tujuan. Pengawasan meliputi kesiapan tenaga pendidik, kelengkapan sarana dan prasarana pembelajaran, hingga pengelolaan anggaran agar tetap transparan, akuntabel, dan berkelanjutan sesuai prinsip pelayanan publik.

Ia berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi tidak hanya menjadi program pendidikan semata, tetapi juga mampu membangun ekosistem pembelajaran yang inklusif, berkualitas, serta berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.

“Kami berharap Sekolah Rakyat menjadi awal lahirnya ekosistem pendidikan yang lebih maju, inklusif, dan mampu mencetak generasi Surabaya yang cerdas, berkarakter, serta siap menghadapi masa depan,” pungkasnya.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan narasumber dan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta kepentingan publik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta memperhatikan prinsip perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.