DPRD Desak Pengawasan Ketat Larangan Pungutan RT/RW

oleh -22 Dilihat
oleh
DPRD-Desak-Pengawasan-Ketat-Larangan-Pungutan-RT_RW
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Saifuddin, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak berhenti pada penerbitan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pemungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW. Kebijakan tersebut dinilai harus diikuti dengan sosialisasi menyeluruh serta pengawasan ketat agar implementasinya berjalan seragam dan tidak memunculkan persoalan di lapangan.

Saifuddin mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya menerbitkan surat edaran yang mengatur batasan iuran dan pungutan di lingkungan RT maupun RW. Namun, ia menegaskan efektivitas kebijakan sangat bergantung pada pemahaman aparat lingkungan terhadap substansi aturan tersebut.

“Secara substansi surat edaran ini bagus. Tetapi jangan sampai hanya selesai menjadi teks. Pemerintah Kota Surabaya harus memastikan seluruh RT dan RW memahami aturan tersebut melalui sosialisasi yang menyeluruh,” ujar Saifuddin, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, masih terdapat potensi perbedaan interpretasi mengenai jenis iuran yang diperbolehkan dan pungutan yang dilarang. Jika tidak segera disamakan melalui sosialisasi resmi, kondisi tersebut berpotensi memicu kebingungan hingga polemik di tengah masyarakat.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemkot Surabaya hanya memperbolehkan iuran untuk kebutuhan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Sebaliknya, pungutan untuk pengurusan warga pindah datang, pembuatan surat pengantar, pemasangan internet, pendataan warga, maupun pungutan sejenis ditegaskan tidak diperbolehkan.

Saifuddin menilai RT dan RW sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat harus memiliki pemahaman yang utuh terhadap ketentuan tersebut agar pelaksanaannya tidak menimbulkan pelanggaran maupun keluhan warga.

“RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Karena itu mereka harus memahami aturan ini dengan baik agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” katanya.

Selain pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran, Saifuddin juga meminta Pemkot Surabaya memberikan perhatian terhadap kesejahteraan pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Menurutnya, beban tugas yang semakin kompleks perlu diimbangi dengan dukungan yang memadai agar pelayanan publik tetap optimal.

“RT dan RW sering kali harus meninggalkan pekerjaan pribadinya ketika ada persoalan di lingkungan. Karena itu pemerintah tidak boleh memandang sebelah mata. Kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian,” tegasnya.

Ia berpandangan peningkatan kesejahteraan perangkat lingkungan juga dapat menjadi salah satu langkah preventif untuk menutup celah munculnya pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, ia berharap Pemkot Surabaya mengawal pelaksanaan surat edaran secara konsisten guna memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau kesejahteraan RT, RW, dan LPMK diperhatikan, mereka akan bekerja lebih profesional dan fokus melayani masyarakat. Dengan begitu, praktik pungutan yang bertentangan dengan aturan bisa dicegah,” pungkasnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.