DPO Pengeroyokan Maut Dibekuk di Jember

oleh -38 Dilihat
oleh
DPO Pengeroyokan Maut Dibekuk di Jember
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono.
banner 468x60

BONDOWOSO, Garudasatunews.id – Pelarian FR, buronan kasus pengeroyokan maut di Bondowoso, akhirnya terhenti setelah tim Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso menangkapnya di sebuah konter telepon seluler di wilayah Kabupaten Jember, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka berinisial FR (22), warga Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, ditangkap saat berada di Bagus Store, Jalan Karimata Nomor 58B, Dusun Gumuk Kerang, Desa/Kecamatan Sumbersari, Jember. Polisi menyebut FR sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri usai kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang korban di Bondowoso.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/117/IV/2024/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jatim tertanggal 9 April 2024 dan surat DPO nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024.

Kasus yang menyeret FR bermula pada Selasa dini hari, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung kopi milik Pak No, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso. Dalam peristiwa itu, korban meninggal dunia diduga akibat aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.

Usai kejadian, FR diduga melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi hingga akhirnya memperoleh titik persembunyian tersangka di wilayah Jember.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana meski sempat buron dalam waktu lama.

“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan. Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar IPTU Wawan Triono, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, tim Resmob bergerak cepat setelah menerima informasi akurat terkait keberadaan tersangka. Saat dilakukan penangkapan, FR disebut tidak melakukan perlawanan berarti dan langsung dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan barang bukti untuk proses pelimpahan ke tahap penuntutan. Dari hasil penyidikan sementara, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polres Bondowoso turut mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan atau tindak kriminal lainnya. Polisi menegaskan pelarian panjang bukan jaminan pelaku dapat lolos dari jerat hukum.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.