DELI SERDANG, Garudasatunews.id – Edy Suranta Gurusinga, yang dikenal dengan nama Godol, telah ditangkap setelah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Ia diduga sebagai otak di balik pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan stafnya, Acensio Silvanof Hutabarat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat yang mengarah kepada Godol terkait peristiwa kekerasan ini.
“Ya, itu indikasi ya,” ungkap Idianto dalam wawancara dengan Tribunnews.com pada Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa informasi yang beredar menunjukkan Godol sebagai dalang utama dalam pembacokan tersebut, meskipun penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan kebenaran dugaan ini.
“Dari keterangan rekan-rekan korban dan isu-isu yang beredar, arahnya memang ke situ. Namun, saya tidak ingin mendahului. Ada kemungkinan keterlibatan beliau, tetapi perlu pendalaman lebih lanjut mengenai perannya dalam pembacokan jaksa itu,” tambahnya.
Godol ditangkap oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan bersama Kodam I Bukit Barisan pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dan tim khusus yang dibantu oleh pihak Kodam I Bukit Barisan, yang telah berhasil menangkap DPO bernama Godol alias Suranta. Ia adalah narapidana dengan putusan kasasi satu tahun,” kata Idianto.
Godol telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mahkamah Agung memvonisnya bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia juga dua kali tidak hadir dalam pemanggilan eksekusi, dan Idianto menduga ada kekuatan atau jaringan tertentu yang melindungi keberadaannya.
“Saya melihat bahwa Godol memiliki kelebihan dan kekuatan tersendiri. Saya tidak yakin apakah dia didukung oleh ormas atau pihak lain, sehingga baru hari ini kita bisa mengamankannya. Ini semua berkat bantuan dari Kodam I Bukit Barisan dan tim khusus dari Kejagung. Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujarnya.
**Hubungan dengan Kasus Senjata Api Ilegal**
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan bahwa penyerangan terhadap jaksa Jhon Wesli dan stafnya kemungkinan besar terkait dengan kasus senjata api ilegal yang melibatkan Godol sebagai terdakwa.
“Diduga ada hubungan, dan saat ini sedang dalam penyelidikan,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pada Minggu (25/5/2025).
Godol pertama kali ditangkap pada 13 Maret 2024 oleh Tim Brimob Polda Sumut saat melakukan penggerebekan di lokasi perjudian di Pulo Sari, Pancur Batu, Deli Serdang. Ia ditangkap setelah membuang senjata api jenis pistol merek Daewoo dengan nomor seri BA006497 ke semak-semak. Jaksa menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara atas kepemilikan senjata api tanpa izin. Namun, di pengadilan tingkat pertama, Godol divonis bebas karena dakwaan dianggap tidak terbukti.
Jaksa Jhon Wesli kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang pada akhirnya memutuskan bahwa Godol bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun. Setelah putusan tersebut menjadi inkrah, Godol dipanggil dua kali untuk dieksekusi, tetapi selalu tidak hadir hingga akhirnya berhasil ditangkap. (Red-GSN)