DJP Jatim Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak

oleh -75 Dilihat
oleh
DJP Jatim Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur mengambil langkah drastis untuk menertibkan para penunggak pajak yang membandel.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur melakukan pemblokiran serentak terhadap 3.185 rekening milik penunggak pajak dalam operasi penagihan terpadu yang digelar selama tiga hari pada 6 hingga 8 Mei 2026.

Operasi tersebut melibatkan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III dengan sasaran wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif setelah melewati seluruh tahapan penagihan administratif.

Dalam operasi itu, Juru Sita Pajak Negara menelusuri aset para penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Tidak hanya rekening tabungan konvensional, DJP juga membidik berbagai instrumen keuangan lain seperti subrekening efek, polis asuransi, hingga aset keuangan lain yang dapat dijadikan objek penagihan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan terhadap wajib pajak yang menunggak dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Kami tetap mengedepankan kepatuhan sukarela. Namun, bagi Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilalui, penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional dan terukur,” ujar Max Darmawan.

DJP memastikan pemblokiran rekening tidak dilakukan secara sembarangan. Langkah itu hanya diterapkan kepada wajib pajak yang telah melewati jatuh tempo pembayaran serta mengabaikan Surat Teguran dan Surat Paksa yang sebelumnya telah dikirimkan.

Langkah agresif DJP tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 terkait mekanisme penagihan aktif.

Pemblokiran ribuan rekening secara serentak ini menjadi sinyal keras bahwa otoritas pajak mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, khususnya penunggak pajak dengan aset finansial yang masih aktif tersimpan di lembaga perbankan dan instrumen investasi.

Selain mengamankan penerimaan negara, DJP berharap tindakan ini memunculkan efek jera bagi penunggak pajak lain sekaligus meningkatkan kesadaran publik bahwa kewajiban perpajakan merupakan bagian penting dalam pembiayaan pembangunan nasional.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.