BLITAR, Garudasatunews.id — Kasus pembunuhan terhadap SP (71), warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, akhirnya terungkap. Pelakunya adalah NV (21), menantu korban, asal Tangerang, Banten. Motifnya: sakit hati setelah diusir dan kerap dimaki.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, konflik antara korban dan tersangka telah lama terjadi. SP sejak awal menolak pernikahan anaknya dengan NV, memicu pertengkaran berulang yang memuncak pada Senin (26/1/2026).
“Pada saat kejadian, tersangka diusir dari rumah dan sering mendapat caci maki karena korban tidak menyukai menantunya,” ujar Kapolres, Selasa (27/1/2026).
Puncak emosi terjadi ketika korban mengusir NV dan mengacungkan gergaji. Dalam kondisi kalap, NV mencekik korban hingga lemas, lalu menikam menggunakan gunting yang berada di kamar.
“Tersangka mencekik korban dengan tangan dan bantal, kemudian menusuk leher dan perut korban beberapa kali,” ungkap Kapolres.
Meski sempat berontak, korban akhirnya tak berdaya. NV lalu melarikan diri bersama anaknya yang masih berusia satu tahun ke wilayah Tulungagung.
Tak lama berselang, Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap NV. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Red-Garudasatuunews)















