MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto mulai mengkaji kemungkinan penggabungan (merger) SDN Pandankrajan 1, Kecamatan Kemlagi, setelah sekolah tersebut tidak memperoleh peserta didik baru pada tahun ajaran 2026/2027. Kajian dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk memastikan layanan pendidikan dasar tetap berjalan efektif dan memenuhi prinsip pemerataan akses pendidikan.
Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto, Amsar Azhari Siregar, mengatakan pembahasan mengenai opsi merger telah dikoordinasikan dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Jawa Timur sebagai perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di wilayah Jawa Timur.
Menurut Amsar, fenomena sekolah yang tidak mendapatkan peserta didik baru tidak hanya terjadi di Kabupaten Mojokerto, tetapi juga dialami sejumlah daerah lain. Karena itu, pemerintah daerah masih melakukan kajian menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak terhadap keberlangsungan satuan pendidikan.
“Permasalahan ini akan kami evaluasi kembali pada tahun depan. Mitigasi sedang disiapkan untuk melihat apakah opsi merger menjadi langkah yang paling tepat,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Dispendik menegaskan, keputusan merger tidak semata-mata didasarkan pada rendahnya jumlah peserta didik. Pemerintah juga mempertimbangkan aspek pemerataan layanan pendidikan, jarak tempuh peserta didik menuju sekolah, efektivitas penyelenggaraan pendidikan, serta hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Amsar menyebutkan, evaluasi terhadap SDN Pandankrajan 1 masih berlangsung sehingga belum ada keputusan final mengenai penggabungan sekolah tersebut. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan pendidikan dan kajian teknis yang objektif.
Data Dispendik menunjukkan, pada tahun ajaran 2026/2027 SDN Pandankrajan 1 tidak menerima satu pun peserta didik baru. Saat ini sekolah tersebut masih memiliki 22 siswa aktif, terdiri atas empat siswa kelas II, enam siswa kelas III, tujuh siswa kelas IV, dan lima siswa kelas V. Sementara itu, tidak terdapat siswa pada kelas VI karena seluruh peserta didik telah lulus pada tahun ajaran sebelumnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator yang mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap keberlanjutan operasional sekolah. Namun demikian, Dispendik menegaskan seluruh kebijakan nantinya akan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik serta menjamin tidak terhambatnya akses pendidikan dasar.
Hingga proses kajian selesai, SDN Pandankrajan 1 tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya. Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga memastikan setiap langkah yang diambil akan mengacu pada regulasi yang berlaku, hasil evaluasi lapangan, serta prinsip transparansi dalam penyelenggaraan layanan publik di bidang pendidikan. (Red-Garudasatunews)















