Dishub Pasuruan Tegur Jukir Tunggak Retribusi

oleh -26 Dilihat
oleh
Dishub-Pasuruan-Tegur-Jukir-Tunggak-Retribuusi
Dishub-Pasuruan-Tegur-Jukir-Tunggak-Retribuusi
banner 468x60

PASURUAN, Garudasatunews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan menerbitkan Surat Peringatan (SP) I kepada seorang juru parkir (jukir) yang bertugas di titik parkir milik Pemerintah Kota Pasuruan di Jalan Niaga, sisi utara Kantor Pos, setelah yang bersangkutan tidak menyetorkan retribusi parkir selama tiga hingga empat hari.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Hermanto, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum guna menjaga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi memang kalau ada jukir yang tidak setor retribusi selama 3-4 hari, kami akan berikan Surat Peringatan 1 sekaligus minta komitmen untuk menyetorkan. Jukir tersebut bertugas di titik parkir milik Pemkot Pasuruan yang terletak di Jalan Niaga, tepatnya di sisi utara Kantor Pos,” ujar Hermanto.

Menurutnya, setiap juru parkir telah memiliki kewajiban menyetorkan hasil retribusi sesuai perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati bersama Dishub. Karena itu, keterlambatan setoran akan ditindak melalui mekanisme administratif yang berlaku.

Hermanto menjelaskan, berdasarkan hasil kajian potensi pendapatan, target setoran harian di lokasi tersebut ditetapkan sebesar Rp50 ribu. Nominal tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dari hasil operasional parkir selama satu hari.

Lokasi parkir di Jalan Niaga dinilai memiliki potensi pendapatan cukup tinggi karena berada di kawasan pusat aktivitas masyarakat dan berdekatan dengan Alun-Alun Kota Pasuruan. Kondisi itu menjadi salah satu alasan Dishub memperketat pengawasan terhadap kepatuhan penyetoran retribusi.

“PAD parkir sudah didok Rp2,5 miliar tahun ini, jukir juga sudah meneken PKS dengan kami untuk setor retribusi. Kalau di lapangan tidak sesuai tentu kami tegur,” kata Hermanto.

Ia menegaskan, apabila dalam dua hari ke depan tunggakan retribusi belum diselesaikan, Dishub akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyegelan lokasi parkir tersebut.

Upaya penertiban ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Pasuruan dalam meningkatkan penerimaan daerah melalui sektor retribusi parkir. Dishub berharap seluruh juru parkir mematuhi kewajiban penyetoran sesuai ketentuan agar pengelolaan retribusi berjalan tertib, akuntabel, dan mendukung pencapaian target PAD tahun 2025.

(Red-Garudasatunews)*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.