Disdikbud Pamekasan Pastikan Ketersediaan Anggaran Dana BOS 2026 Senilai Rp.87,6 Miliar.

oleh -30 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan memastikan ketersediaan dokumen perencanaan anggaran untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Kinerja Tahun Anggaran 2026. Total proyeksi anggaran yang dialokasikan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah tersebut mencapai Rp87.668.380.000.

Staf Perencana Disdikbud Pamekasan, Muhammad Saifudin, menjelaskan bahwa besaran dana BOS tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Data ini juga telah dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk diintegrasikan ke dalam mata anggaran dinas.
“Tugas kami di bagian perencanaan adalah memastikan bahwa anggaran BOS ini tersedia di mata anggaran Disdikbud Pamekasan berdasarkan PMK yang turun,” ujar Saifudin, Rabu (15/7/2026).

Dari total anggaran sebesar Rp87,6 miliar tersebut, Disdikbud Pamekasan membagi alokasi menjadi dua bagian besar :
– Jenjang Sekolah Dasar (SD) : Dialokasikan sebesar Rp60.309.781.000, yang di dalamnya sudah termasuk untuk anggaran BOS Kinerja.
– Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Dialokasikan sebesar Rp27.338.570.000 untuk menunjang kegiatan operasional siswa.

Saifudin mengingatkan bahwa nominal dana BOS yang diterima oleh setiap satuan pendidikan bersifat dinamis. Jumlah tersebut sangat bergantung pada data riil siswa yang terdaftar di sistem dapodik masing-masing sekolah.
Penurunan jumlah siswa baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau fluktuasi angka kelulusan dipastikan akan langsung memengaruhi volume dana BOS yang diterima. Hal ini berpotensi berdampak pada stabilitas operasional sekolah jika tidak diantisipasi dengan manajemen yang baik.

Pangkas Birokrasi : Penyaluran Langsung ke Rekening Sekolah
Guna meminimalisasi hambatan birokrasi dan menutup celah penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah, sistem penyaluran dana BOS kini dirancang jauh lebih ringkas dan transparan.
“Alur transfer dana BOS tidak lagi singgah atau dikelola di rekening Disdikbud Pamekasan. Dana tersebut disalurkan langsung dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung ke rekening masing-masing sekolah,” tegas Saifudin.

Selain itu, pengelolaan dan pelaporan penggunaan anggaran wajib diinput secara mandiri oleh pihak sekolah melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya kesalahan administrasi maupun potensi penyelewengan anggaran secara manual.
Sebagai langkah akhir, Disdikbud Pamekasan mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk tetap bersinergi dalam pengawasan program ini.

“Untuk detail pelaksanaan teknis, petunjuk teknis (juknis) terbaru, serta langkah pengawasan di lapangan, kami mengimbau pihak sekolah maupun masyarakat untuk berkoordinasi langsung dengan masing-masing bidang pembinaan di Dinas Pendidikan,” pungkasnya. (ADC)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.