Disdik Pacitan Tegaskan Sumbangan Komite Harus Sukarela

oleh -37 Dilihat
oleh
Disdik Pacitan Tegaskan Sumbangan Komite Harus Sukarela
Disdik Pacitan Tegaskan Sumbangan Komite Harus Sukarela
banner 468x60

PACITAN, Garudasatunews.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa penggalangan dana melalui komite sekolah tetap diperbolehkan, namun harus memenuhi sejumlah ketentuan agar tidak berubah menjadi pungutan yang melanggar aturan.

Kepala Dinas Pendidikan Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, menyatakan bahwa sumbangan dari orang tua atau wali murid hanya dapat dilakukan apabila bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya.

Menurutnya, praktik tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur peran serta masyarakat melalui komite sekolah dalam mendukung kegiatan pendidikan.

“Sumbangan komite sekolah diperbolehkan sepanjang sifatnya sukarela. Tidak boleh ada penentuan nominal maupun batas waktu pembayaran karena itu akan berubah menjadi pungutan,” ujar Khemal, Minggu (15/3/2026).

Ia menekankan bahwa setiap rencana penggalangan dana harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Komite sekolah, kata dia, wajib menyusun proposal yang menjelaskan tujuan kegiatan serta rencana penggunaan anggaran yang dihimpun.

Proposal tersebut harus diketahui pihak sekolah sebelum disampaikan kepada orang tua atau wali murid untuk dibahas dan disepakati bersama dalam forum yang terbuka.

“Penggalangan dana melalui komite harus jelas peruntukannya. Harus ada proposalnya, diketahui sekolah, kemudian disampaikan kepada orang tua dan disepakati bersama,” katanya.

Dinas Pendidikan juga mengingatkan pihak sekolah maupun komite agar tidak memaksakan partisipasi orang tua siswa dalam bentuk apa pun yang dapat menimbulkan tekanan atau kewajiban terselubung.

Khemal menegaskan bahwa dukungan masyarakat terhadap kegiatan sekolah memang diperlukan, namun harus dijalankan secara sukarela dan dikelola secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di lingkungan pendidikan.

“Partisipasi orang tua untuk membantu kegiatan sekolah itu baik, tetapi harus sukarela, tidak memaksa, dan pengelolaannya harus transparan,” tegasnya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.