Dirut PT Angputra Global Organik Kembali Tersandung Narkoba

oleh -39 Dilihat
oleh
Dirut PT Angputra Global Organik Kembali Tersandung Narkoba
Direktur Utama (Dirut) PT Angputra Global Organik, Willy Angga (46)
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Direktur Utama (Dirut) PT Angputra Global Organik, Willy Angga (46), kembali berurusan dengan aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia disebut diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Wonorejo, Rungkut, pada 9 September 2026.

Informasi mengenai penangkapan tersebut dibenarkan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama. Menurutnya, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dalam penindakan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti fisik narkotika dari Willy. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.

“Sudah diamankan. Petugas tidak menemukan barang bukti fisik narkotika dari tangan pelaku. Namun, berdasarkan hasil tes urine, positif mengonsumsi obat-obatan terlarang,” kata Dodi sebagaimana dikutip dari pemberitaan yang menjadi sumber informasi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini. Polisi menyatakan hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi keterlibatan Willy dalam jaringan peredaran narkotika. Karena itu, penanganannya diarahkan sebagai dugaan penyalahguna narkotika dan dikaitkan dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Willy kemudian menjalani proses rehabilitasi berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim tersebut melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, tenaga medis dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Polisi menyebut langkah tersebut mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang disempurnakan melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2015 mengenai penanganan penyalahguna narkotika.

Kasus terbaru ini juga memiliki latar belakang hukum. Willy sebelumnya pernah terseret perkara narkotika pada 2020. Berdasarkan penelusuran pemberitaan dan informasi perkara, ia ketika itu ditangkap di kediamannya di kawasan Surabaya dan ditemukan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan yang diberitakan sekitar 8,71 gram. Pengadilan Negeri Surabaya kemudian menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta memerintahkan rehabilitasi.

Riwayat tersebut membuat perkara terbaru menjadi perhatian, terutama karena penanganannya kali ini tidak disertai temuan barang bukti fisik narkotika, sementara hasil tes urine disebut positif. Perbedaan antara temuan fisik, hasil pemeriksaan dan status hukum menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.

Di sisi lain, informasi mengenai penangkapan terbaru sebelumnya juga diberitakan dengan status belum sepenuhnya terkonfirmasi secara terbuka. Karena itu, setiap perkembangan penyidikan, hasil asesmen serta dasar hukum rehabilitasi tetap perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan dokumen perkara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penanganan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Bagi orang yang dikategorikan sebagai penyalahguna dan memenuhi persyaratan berdasarkan asesmen, rehabilitasi dapat menjadi bagian dari mekanisme penanganan perkara.

Hingga informasi ini dihimpun, fokus penanganan terhadap Willy adalah dugaan penyalahgunaan narkotika, bukan dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran. Polisi juga menyatakan tidak menemukan barang bukti narkotika secara fisik dalam pengamanan tersebut.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.