JAKARTA, Garudasatunews.id – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi mengatakan pengunduran diri Mashudi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
“Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral yang bersangkutan terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong,” demikian keterangan Kemenimipas yang disampaikan Akbar Hadi.
Kasus tersebut mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu ditemukan area dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah, termasuk sofa, televisi dan kulkas. Temuan tersebut kemudian menjadi sorotan publik serta ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal dan kunjungan Komisi XIII DPR RI.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah pejabat dan pegawai Lapas Cibinong dinonaktifkan. Komisi XIII DPR RI juga melakukan peninjauan langsung ke lapas tersebut pada 30 September 2026. Sejumlah bangunan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut kemudian dibongkar.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, persoalan tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan turut menjadi sorotan. Anggota Komisi XIII Yanuar Arif Wibowo meminta adanya pembenahan terhadap sistem pengawasan, rotasi, mutasi, serta penerapan penghargaan dan sanksi bagi petugas pemasyarakatan.
Kemenimipas memastikan pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Seluruh jajaran tetap diminta menjalankan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung.
Mashudi sebelumnya dilantik sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Januari 2025. Jabatan tersebut berada dalam struktur Ditjen Pemasyarakatan yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pemasyarakatan, termasuk pelayanan tahanan, pembinaan warga binaan, pengamanan, serta pelayanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Perkembangan kasus Lapas Cibinong kini tidak hanya menjadi persoalan pergantian pejabat, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan. Proses pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan seluruh temuan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku.
(Red-Garudasatunews)












