PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya melakukan upaya jemput paksa terhadap Direktur CV Dzarrin Putra Utama, kontraktor asal Gresik, setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam perkara dugaan perusakan lahan yang berkaitan dengan proyek pelebaran jalan di wilayah Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan.
Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan upaya mengungkap secara menyeluruh fakta di balik dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat kepolisian. Penyidik menilai keterangan direktur perusahaan pelaksana proyek menjadi salah satu elemen penting dalam proses pembuktian perkara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanggilan terhadap pihak kontraktor telah dilakukan berulang kali. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang dianggap sah oleh penyidik. Kondisi itu mendorong kepolisian mengambil langkah hukum berupa penjemputan paksa sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan perusakan lahan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah. Sejumlah pemilik lahan melaporkan adanya aktivitas yang diduga merugikan hak kepemilikan mereka. Sejak laporan diterima, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor dan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Dari sudut pandang penegakan hukum, kehadiran pihak pelaksana proyek dinilai krusial untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan pekerjaan, dasar teknis kegiatan di lapangan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Penyidik juga berupaya memastikan apakah seluruh tahapan pekerjaan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pengamat hukum menilai tindakan jemput paksa terhadap pihak yang berulang kali mangkir merupakan bagian dari kewenangan penyidik untuk menjamin kelancaran proses penyidikan. Langkah tersebut juga menjadi sinyal bahwa setiap pihak yang dipanggil dalam perkara pidana memiliki kewajiban memberikan keterangan guna membantu proses pencarian fakta hukum.
Di sisi lain, kasus ini turut menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah. Transparansi pelaksanaan proyek, kepatuhan terhadap aturan pengadaan, serta perlindungan hak masyarakat terdampak menjadi aspek yang dinilai penting untuk diuji melalui proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain penanganan oleh kepolisian, proyek yang sama juga sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum lainnya terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Sejumlah pihak terkait proyek tersebut diketahui pernah dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi guna melengkapi bahan dan keterangan dalam proses pengusutan.
Hingga berita ini ditulis, penyidik Polres Pamekasan masih terus mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak warga, serta akuntabilitas pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara. Penyidik memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap secara terang dan lengkap.
(Red-Garudasatunews)











