Direktur CV Didakwa, Skema Proyek Disorot

oleh -18 Dilihat
oleh
Direktur CV Didakwa, Skema Proyek Disorot
Mashud Yunasa, Direktur CV Multi Pratama, disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id — Direktur CV Multi Pratama, Mashud Yunasa, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Surabaya atas dugaan kolusi proyek pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp306 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mashud disebut tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan Dzulian Zhidan Nassa Pratama selaku Direktur CV Borong Persada serta Basiran, Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia. Dua terdakwa lain diproses dalam berkas terpisah.

Jaksa mengungkap, ketiganya merupakan penyedia yang ditetapkan melalui mekanisme e-purchasing di Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo sepanjang Januari hingga Juli 2023. Namun, proses tersebut diduga hanya formalitas.

Dalam konstruksi perkara, CV Multi Pratama dan CV Borong Persada disebut sekadar “dipasang” sebagai pemenang, sementara seluruh pekerjaan lapangan justru dilaksanakan oleh PT Greenciti Teknologi Indonesia. Pola ini dinilai sebagai praktik persaingan usaha tidak sehat yang melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perbuatan terdakwa bersama pihak lain telah memperkaya diri sendiri maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp306 juta,” tegas jaksa dalam sidang di ruang Garuda 1, Kamis (16/4/2026).

Selain dakwaan utama, jaksa juga menjerat Mashud dengan dakwaan subsider terkait penyalahgunaan kewenangan sebagai direktur perusahaan untuk mengondisikan proses pengadaan agar pekerjaan sepenuhnya dialihkan ke pihak tertentu.

Namun, pihak terdakwa membantah keras konstruksi tersebut. Kuasa hukum Mashud, Dr. Syaiful Ma’arif, menilai dakwaan jaksa prematur dan sarat asumsi sepihak yang belum teruji di persidangan.

Menurutnya, dakwaan harus memenuhi unsur formil dan materiil secara ketat, termasuk kejelasan peristiwa hukum dan dasar pembuktian. Ia menegaskan, kelemahan pada struktur dakwaan dapat berimplikasi fatal pada pembuktian di pengadilan.

“Kalau fondasi dakwaan lemah, seluruh bangunan perkara bisa runtuh,” ujarnya.

Sorotan utama pembelaan mengarah pada angka kerugian negara Rp306 juta yang dijadikan dasar dakwaan. Pihak kuasa hukum mempertanyakan legalitas dan otoritas pihak yang menghitung nilai tersebut.

“Kerugian negara tidak bisa diklaim sembarangan. Harus dihitung oleh lembaga berwenang sesuai aturan,” tegas Syaiful.

Ia mengacu pada ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penetapan kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga resmi seperti BPK. Jika tidak, maka angka tersebut dinilai berpotensi cacat hukum.

Pihak terdakwa juga membuka kemungkinan mengajukan eksepsi apabila dalam proses persidangan ditemukan cacat formil dalam dakwaan. Selain itu, mereka menilai perkara ini berpotensi hanya sebatas persoalan administratif yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian, yang diperkirakan akan menguji validitas konstruksi jaksa, termasuk dugaan skema pengondisian proyek dan keabsahan perhitungan kerugian negara. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.