Dinsos PPPA Sampang Terjunkan Psikiater, Kawal Pemulihan Remaja Korban Kekerasan Seksual.

oleh -42 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMPANG, Garudasatunews.id – Kasus kekerasan seksual tragis yang menimpa seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Merespons peristiwa yang terjadi di tiga lokasi berbeda tersebut, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang segera mengambil langkah darurat untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

 

 

​Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Sampang, Mohammad Anwari Abdullah, menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah penanganan trauma (trauma healing). Pihaknya telah menerjunkan tim khusus serta mendatangkan psikiater untuk memantau dan memulihkan kondisi kejiwaan mental korban secara intensif.

​”Saya selaku Kadinsos sudah memerintahkan Kepala Bidang P3A dan Kepala Bidang Resos untuk melakukan pendampingan secara langsung,” ujar Anwari Dikutip JTV, Jum’at (11/07).

 

 

 

​Langkah intervensi ini dirancang untuk memberikan rasa aman serta memastikan korban mendapatkan pemulihan menyeluruh dari segi psikis agar dapat mengatasi trauma pasca-insiden.

​”Tim sudah kami bentuk dan tugaskan, khususnya dari Bidang P3A, untuk mengawal pemulihan korban agar traumanya bisa teratasi dan ia tidak lagi dihantui ketakutan,” tambahnya.

​Perkembangan Proses Hukum: 12 Tersangka Diamankan

 

 

​Sementara itu, proses hukum terhadap para pelaku saat ini terus berjalan di Mapolres Sampang. Polisi dilaporkan telah meringkus 12 orang tersangka.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa 10 di antara tersangka masih berstatus di bawah umur, dengan dua tersangka termuda yang baru menginjak usia 13 tahun. Sementara dua tersangka lainnya merupakan kategori dewasa, yakni F (25) dan R (42).

 

 

– ​Status Hukum : Saat ini, ke-12 tersangka telah ditahan di Mapolres Sampang.

– ​Ancaman Hukuman : Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

​Dinsos PPPA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan korban mendapatkan keadilan hukum serta hak rehabilitasi sepenuhnya.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.