Dinas P2CKTR Sidoarjo Perketat Pengawasan Proyek

oleh -122 Dilihat
oleh
Dinas P2CKTR Sidoarjo Perketat Pengawasan Proyek
sosialisasi bertema “Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-Nilai Integritas Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo” yang digelar di Kantor Dinas P2CKTR Sidoarjo, Jumat (28/8/2026).
banner 468x60

SIDOARJO, Garudasatunews.id – Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah sekaligus mengingatkan seluruh jajaran agar mewaspadai praktik gratifikasi.

Penguatan pengawasan tersebut disampaikan dalam sosialisasi bertema “Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-Nilai Integritas Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo” yang digelar di Kantor Dinas P2CKTR Sidoarjo, Jumat (28/8/2026). Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya antikorupsi dan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran integritas.

Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, menekankan pentingnya kehati-hatian pada seluruh tahapan pekerjaan, terutama proyek fisik yang menggunakan anggaran pemerintah.

Menurut Bachruni, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika proyek telah selesai. Tahapan perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga proses pembayaran harus dijalankan secara teliti, transparan dan sesuai ketentuan.

Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah potensi kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan. Karena itu, jajaran P2CKTR diminta memastikan setiap proses administrasi dan pekerjaan benar-benar sesuai dengan ketentuan sebelum pembayaran dilakukan.

Persoalan tersebut menjadi penting karena proyek yang dibiayai anggaran pemerintah memiliki konsekuensi terhadap pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Ketidaktelitian dalam menghitung volume pekerjaan, memeriksa dokumen atau memastikan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Selain pengawasan proyek, sosialisasi juga secara khusus membahas risiko gratifikasi. Pegawai dan pihak yang berkaitan dengan jabatan pemerintahan diingatkan untuk menolak atau melaporkan pemberian yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.

Gratifikasi tidak hanya berbentuk uang. Pemberian dapat berupa barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis maupun fasilitas lainnya. Area yang dinilai rawan antara lain kontrak dan kerja sama, pengadaan barang dan jasa, audit, evaluasi, penyusunan anggaran hingga layanan masyarakat.

Dinas P2CKTR juga mengingatkan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dibangun melalui sistem pengawasan yang konsisten, bukan sekadar melalui kegiatan sosialisasi. Setiap pegawai memiliki tanggung jawab menjaga integritas sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan.

Regulasi daerah turut memperkuat langkah tersebut. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 mengatur larangan pemberian maupun penerimaan gratifikasi bagi pejabat negara, penyelenggara pemerintahan daerah dan pemerintahan desa apabila pemberian tersebut diketahui berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas atau kewajiban.

Gratifikasi yang diterima maupun ditolak juga harus dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UPG memiliki fungsi menerima dan mengelola laporan, memberikan konsultasi serta melakukan verifikasi awal sebelum meneruskan laporan sesuai ketentuan.

Bachruni menegaskan penguatan budaya antikorupsi harus diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Seluruh jajaran diminta bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan melaporkan setiap pemberian sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah berjalan transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dengan pengawasan yang lebih ketat, potensi kesalahan administrasi, kelebihan pembayaran maupun celah gratifikasi diharapkan dapat ditekan sejak awal.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.