SURABAYA, Garudasatunews.id – Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang menyeret Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam polemik sengketa rumah toko (ruko) di Kota Pahlawan menjadi perhatian publik. Menanggapi perkara tersebut, Eri menegaskan bahwa setiap sengketa kepemilikan aset harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak boleh disertai tindakan kekerasan maupun intimidasi.
Pernyataan itu disampaikan Eri menyusul mencuatnya polemik sengketa ruko yang berujung gugatan terhadap dirinya. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ketertiban serta memastikan setiap pihak memperoleh perlindungan hukum yang setara.
“Surabaya tidak boleh ada kekerasan. Jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum,” tegas Eri dalam keterangannya.
Kasus tersebut bermula dari perselisihan terkait penguasaan dan kepemilikan bangunan ruko yang kemudian berkembang menjadi polemik publik. Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul gugatan perdata yang menuntut ganti rugi hingga Rp25 miliar terhadap Wali Kota Surabaya.
Dalam pandangan Eri, substansi persoalan bukan hanya mengenai kepemilikan aset, melainkan juga bagaimana seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku. Ia menilai tindakan main hakim sendiri berpotensi memperkeruh konflik dan mengabaikan prinsip negara hukum.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, sikap kepala daerah dalam kasus ini menunjukkan upaya menjaga agar sengketa perdata tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa penyelesaian konflik kepemilikan harus mengedepankan pembuktian hukum melalui pengadilan maupun mekanisme resmi yang tersedia.
Sementara itu, dari perspektif kepastian hukum, polemik ruko tersebut menjadi ujian terhadap efektivitas penanganan sengketa aset di perkotaan. Sejumlah pihak menilai proses hukum yang transparan dan akuntabel diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan maupun tekanan terhadap salah satu pihak yang berperkara.
Eri juga menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam sengketa wajib menghormati aturan hukum. Menurutnya, sekalipun seseorang merasa memiliki dasar kepemilikan yang kuat, penggunaan cara-cara kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Polemik tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan hukum, hak kepemilikan, serta peran pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban masyarakat. Sejumlah kalangan berharap proses persidangan dapat mengungkap seluruh fakta secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terkait gugatan Rp25 miliar tersebut masih berlangsung. Pemerintah Kota Surabaya menyatakan akan menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada lembaga peradilan yang berwenang.
(Red-Garudasatunews)













