Digitalisasi BMD Batu Pangkas Administrasi Aset

oleh -29 Dilihat
oleh
Digitalisasi BMD Batu Pangkas Administrasi Aset
Ilustrasi penggunaan aplikasi SIMAS Pemkot Batu (Foto: Istimewa)
banner 468x60

BATU, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota Batu memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui digitalisasi aset. Langkah tersebut ditujukan untuk memangkas proses administrasi sekaligus membuat data aset lebih mudah ditelusuri, terintegrasi, dan dapat diketahui dengan cepat.

Digitalisasi menjadi bagian dari upaya Pemkot Batu menata aset daerah yang selama ini membutuhkan pengelolaan administratif secara berlapis. Melalui sistem digital, pencatatan dan pemantauan aset diarahkan menjadi lebih tertib, transparan, serta akuntabel.

Pemkot Batu telah menggunakan aplikasi e-BMD yang direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri sejak 2025. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung pengelolaan aset secara terintegrasi dan menyesuaikan tata kelola BMD dengan standar pemerintahan.

Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto sebelumnya menyatakan digitalisasi aset menjadi bagian penting dalam perubahan tata kelola BMD. Pemkot tidak ingin aset hanya berhenti sebagai data inventaris, tetapi dapat dioptimalkan sehingga memberikan manfaat bagi daerah, termasuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sorotan terhadap pengelolaan aset juga tidak berhenti pada persoalan administrasi. DPRD Kota Batu mendorong agar digitalisasi mampu menjawab persoalan aset yang belum bersertifikat maupun aset yang masih berada dalam penguasaan pihak ketiga. Pengamanan aset menjadi penting karena menyangkut kepastian hukum sekaligus potensi kerugian daerah apabila aset tidak terdata dan terlindungi secara optimal.

Pemkot Batu juga mempercepat sertifikasi tanah milik daerah. Salah satu langkah yang disebutkan adalah pengamanan aset melalui Tim Percepatan Sertifikasi Lahan, termasuk percepatan sertifikasi tanah dengan melibatkan Kejaksaan Negeri.

Dari sisi pemanfaatan, digitalisasi membuka peluang bagi pemerintah untuk lebih cepat mengidentifikasi aset yang dapat disewakan atau dimanfaatkan. Pemkot Batu sebelumnya menyebut telah melakukan penilaian terhadap 148 titik potensial sewa, sekaligus mengintegrasikan aplikasi e-BMD dengan sistem nasional.

Namun, digitalisasi bukan sekadar persoalan memindahkan dokumen dari sistem manual ke sistem elektronik. Tantangan utamanya adalah memastikan data yang masuk benar, mutakhir, memiliki dasar kepemilikan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sistem secanggih apa pun tidak akan menyelesaikan persoalan apabila data awalnya tidak akurat.

Karena itu, keterbukaan informasi mengenai pengelolaan BMD menjadi bagian penting dalam memastikan aset publik dikelola secara transparan. Informasi yang dapat dibuka kepada masyarakat harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengecualian informasi yang dilindungi.

Penguatan tata kelola tersebut juga tengah ditempuh melalui Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BMD. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan hukum bagi pengelolaan aset yang lebih tertib, profesional, transparan, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.

Dengan digitalisasi, pekerjaan administrasi aset diharapkan menjadi lebih cepat dan data dapat dilacak dalam hitungan detik. Namun, ukuran keberhasilannya bukan semata kecepatan sistem, melainkan sejauh mana seluruh aset daerah benar-benar terdata, terlindungi, dimanfaatkan secara optimal, serta memberikan manfaat nyata bagi keuangan dan pelayanan publik Kota Batu.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.