Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun TikTok ‘Cah Nakal’ Dilaporkan ke Polres Pamekasan

oleh -76 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Dugaan pencemaran nama baik di media sosial kembali menyeret pengguna aktif ke ranah hukum. Warga Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, berinisial NK, resmi melaporkan akun TikTok bernama @Cah Nakal ke Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan.

Pelaporan tersebut diterima secara resmi melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/380/VIII/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 Agustus 2026.

Kuasa hukum korban, Yolies Yongki Nata, menegaskan bahwa konten unggahan akun tersebut telah menimbulkan fitnah mendasar yang merugikan serta merusak reputasi kliennya.

“Kami telah melaporkan akun TikTok ‘Cah Nakal’ secara resmi. Unggahan akun tersebut memuat fitnah yang berujung pada pencemaran nama baik klien kami,” ujar Yongki saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2026).

Kasus ini mencuat saat NK mendapati sebuah konten di akun tersebut yang menampilkan informasi mengenai surat undangan panggilan dari Polres Pamekasan. Dalam narasinya, pemilik akun secara sepihak menyematkan status NK sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana penadahan.

Pihak NK secara tegas membantah seluruh isi tuduhan dalam unggahan tersebut. Yongki menilai penyebaran informasi palsu itu telah menimbulkan kerugian materiel maupun moril bagi kliennya.

“Kami memohon kepada penyidik Polres Pamekasan untuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas pemilik akun penyebar fitnah tersebut,” tegasnya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.