Diduga Abaikan Tanggung Jawab, Pria Pacitan Dilaporkan ke Polisi

oleh -29 Dilihat
oleh
Diduga Abaikan Tanggung Jawab, Pria Pacitan Dilaporkan ke Polisi
Diduga Abaikan Tanggung Jawab, Pria Pacitan Dilaporkan ke Polisi
banner 468x60

PACITAN, Garudasatunews.id – Dugaan kasus persetubuhan yang berujung kehamilan dan belum adanya pertanggungjawaban dari pihak terlapor kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pacitan. Laporan tersebut diajukan keluarga seorang perempuan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil.

Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial G, warga Kecamatan Arjosari, yang dilaporkan oleh keluarga perempuan berinisial E, warga Kecamatan Tulakan. Demi melindungi hak dan masa depan korban sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers, identitas para pihak disamarkan menggunakan inisial.

Kuasa hukum keluarga pelapor, Danur Suprapto, mengatakan pihaknya telah resmi mendampingi pelaporan dugaan tindak pidana tersebut ke Unit PPA Polres Pacitan. Menurutnya, langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya musyawarah yang dilakukan sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan.

“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi agar ada penyelesaian dan tanggung jawab dari pihak laki-laki. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan, sehingga keluarga memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar Danur, Selasa (4/8/2026).

Danur menjelaskan, keluarga pelapor sebelumnya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dengan harapan terdapat bentuk pertanggungjawaban dari pihak terlapor. Namun karena tidak ditemukan titik temu, pendampingan hukum akhirnya dilakukan sebagai langkah lanjutan.

Ia juga menyebut pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti medis, sebagai bagian dari materi laporan yang kini menjadi kewenangan penyidik untuk diverifikasi dan didalami sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saat ini laporan telah diterima oleh Unit PPA dan kami akan mengawal proses hukumnya hingga selesai,” katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum laporan tersebut dilayangkan, terlapor dikabarkan tengah merencanakan pernikahan dengan perempuan lain. Namun setelah keluarga calon mempelai mengetahui adanya laporan dugaan perkara tersebut, rencana pernikahan yang semula dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026 disebut batal dilaksanakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penyidik Polres Pacitan terkait substansi perkara maupun perkembangan proses penyelidikan. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan materi laporan dari pihak pelapor dan akan dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.