
JAKARTA, Garudasatunews.id — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan sikap jaksa penuntut umum yang tidak menghadirkan sejumlah pihak yang diduga menikmati keuntungan dari alokasi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Yaqut menilai, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta pihak yang terlibat transaksi jual-beli kuota seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Siapa pun yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan, dan seterusnya, itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan,” tegas Yaqut seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/08).
Sebut Dakwaan Berdasar Asumsi
Yaqut mengungkapkan, meski surat dakwaan mengurai alur transaksi kuota tambahan sejak 2022 hingga 2025, oknum pembeli maupun asosiasi travel yang mendulang untung justru tidak dihadirkan di persidangan.
Ia membantah keras tuduhan menerima aliran dana dan mengklaim konstruksi hukum yang dibangun jaksa hanya berlandaskan asumsi.
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu karena yang menerima uang orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi,” ujar Menteri Agama periode 2020–2024 tersebut.
Yaqut menegaskan dirinya tak pernah menerima uang satu rupiahpun dan berdalih kebijakan kuota diambil murni demi keselamatan jiwa jemaah (hifdzun nafs).
Konstruksi Dakwaan Jaksa : Kerugian Negara Rp622 Miliar
Pernyataan Yaqut bertolak belakang dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuding Yaqut membagi kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen pada 2024 secara sepihak tanpa kajian teknis memadai, yang memicu kerugian negara hingga Rp622,09 miliar.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Jaksa menyebut alokasi kuota dipercepat untuk merespons permintaan asosiasi PIHK lewat kategori tanpa masa tunggu (TO) dan masa tunggu tertentu (Tx) yang melanggar prosedur.
Rincian dugaan kerugian negara mencakup :
– Rp438,22 miliar: Selisih penerimaan PIHK dari jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat.
– Rp143,92 miliar: Biaya percepatan (extra fee) pengisian kuota tambahan 2023–2024.
– Rp39,95 miliar: Hasil penjualan kuota petugas haji khusus 2024.
Jaksa mendakwakan Yaqut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS (sekitar Rp4,83 miliar). Atas perbuatannya, mantan Menag ini dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi yang pembuktiannya akan bergulir sepanjang persidangan.
“Untuk memperkuat tipu daya, tersangka sempat memutar uang pribadinya seolah-olah sebagai pencairan keuntungan member. Hal ini dilakukan agar arisan terlihat aktif dan tepercaya,” jelas Bimo.
Berdasarkan analisis transaksi keuangan bekerja sama dengan pihak perbankan, perputaran uang haram ini berlangsung sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 dengan nilai total Rp71 miliar. Sebaran korbannya mencakup wilayah Jawa Timur, Jakarta, Bali, Kalimantan, hingga Papua.
Selain mengamankan barang bukti elektronik berupa iPhone 15 Pro Max, laptop, dan beberapa rekening bank, polisi juga menyita aset kendaraan mewah yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami menyita tiga unit mobil, yakni BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio. Saat ini penyidik masih terus melakukan asset tracing untuk menyita seluruh aset hasil kejahatan tersangka,” tegas Bimo.















