Desil 5 Dicoret, Ribuan Penerima Bansos Pacitan Terancam

oleh -81 Dilihat
Desil 5 Dicoret, Ribuan Penerima Bansos Pacitan Terancam
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis pengelolaan DTSEN di Pendopo Kabupaten Pacitan
banner 468x60

PACITAN, Garudasatunews.id – Perubahan skema bantuan sosial nasional membuat ribuan warga Pacitan berada di ujung tanduk. Sebanyak 20.121 penerima bansos kategori desil 5 terancam kehilangan akses Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai 2026.

Kebijakan baru pemerintah pusat mempersempit sasaran penerima bansos. Jika sebelumnya BPNT masih menjangkau rumah tangga desil 1 hingga desil 5, kini bantuan hanya dialokasikan untuk desil 1, 2, 3, dan 4. Skema ini mulai berlaku pada pencairan tahap pertama periode Januari–Maret 2026.

“Kalau tahun lalu masih bisa desil 1 sampai 5, sekarang hanya desil 1 sampai 4,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), Joko Widiarto, saat Bimtek bersama kepala desa dan operator Siks-NG di Pendopo Kabupaten Pacitan, Kamis (29/1/2026).

Dengan perubahan tersebut, kelompok desil 5 otomatis keluar dari daftar penerima PKH dan BPNT. Meski demikian, mereka masih berpeluang mendapatkan bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Kepala Dinas Sosial Pacitan, Heri Setijono, menilai kebijakan ini menjadi ujian serius bagi daerah dalam memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

Ia mengungkapkan dua persoalan klasik yang selama ini membayangi penyaluran bansos, yakni inclusion error dan exclusion error. Inclusion error terjadi ketika warga yang tidak layak justru menerima bantuan, sementara exclusion error menimpa warga miskin yang seharusnya mendapat bantuan namun terlempar dari sistem.

“Masih ada yang tidak layak tapi menerima karena masuk desil 1 sampai 5. Sebaliknya, yang layak justru tidak dapat karena berada di desil 6 ke atas,” jelas Heri.

Untuk menekan kesalahan sasaran, pemerintah kini memperketat mekanisme pengusulan penerima bansos. Pendataan tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan wajib melalui musyawarah desa, diverifikasi Dinas Sosial, dan mendapat persetujuan Bupati.

“Pengusulan sekarang harus melalui musyawarah desa, diteruskan ke Dinas Sosial, dan diketahui Bupati,” tegasnya.

Dengan skema baru ini, pemerintah berharap bantuan sosial benar-benar jatuh ke tangan warga paling membutuhkan, meski konsekuensinya ribuan penerima lama harus rela dicoret dari daftar penerima mulai 2026.(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.